Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan pihaknya menjawab permohonan Prabowo-Sandi yang telah diregistrasi oleh panitera MK pada 11 Juni 2019.
"Kami akan menjawab dalil permohonan pemohon sebagaimana permohonan yang diserahkan pada Jumat (24/5) dan didaftar pada 11 Juni 2019," ujar Ali dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan, berkas permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon pada sidang pendahuluan berbeda jauh dengan pokok permohonan yang sudah diregistrasi oleh MK pada 11 Juni 2019.
"Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan, sehingga hal tersebut dikatakan Ali tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.
"Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon, bahwa termohon telah melakukan fungsi dan khasnya dengan baik dan benar," ujar Ali.
Menurut Ali, tuduhan dalam dalil pemoho atas kecurangan atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, harus dibuktikan oleh pihak pemohon.
Berita Terkait
MK menggabungkan pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres dari dua pemohon
Jumat, 19 April 2024 17:57 Wib
MK membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada 22 April pukul 9 pagi
Jumat, 19 April 2024 13:29 Wib
Menkopolhukam menyiapkan mitigasi saat MK putuskan sengketa Pilpres
Kamis, 18 April 2024 19:34 Wib
MK: Pengaruh "amicus curiae" terhadap putusan tergantung otoritas hakim konstitusi
Rabu, 17 April 2024 17:35 Wib
Megawati menyampaikan surat Amicus Curiae kepada MK
Selasa, 16 April 2024 13:44 Wib
MK menerima "amicus curiae" dari empat BEM fakultas hukum
Selasa, 16 April 2024 13:20 Wib
MK memulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 6 April 2024 17:56 Wib
MK buka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 6 April 2024 5:23 Wib