Makassar (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Asqar menyebutkan sistem zonasi yang tengah diterapkan di berbagai jenjang sekolah tidak berlaku pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Jadi calon siswa SMK bisa daftar di mana saja, kita tidak ada batasan untuk pendaftaran calon siswa SMK," katanya di Makassar, Rabu.
Asqar menyampaikan, PPDB Sulsel telah dimulai sejak 10-14 Juni pada tatanan sekolah berasrama atau boarding school, sementara pendaftaran jenjang SMK akan berlangsung 24-28 Juni 2019.
Pendaftaran SMK dilakukan melalui sistem dalam jaringan (daring) atau secara online. Proses PPDB SMK terdiri dari jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua atau wali.
Tahun ini, Sulsel memiliki daya tampung sebesar 183.890 siswa melebihi jumlah lulusan SMP. Tamatan SMP Sulsel tahun ini sebesar 151.723 siswa.
Persentase daya tampung SMA dan SMK negeri di Sulsel mencapai 81 persen. Khusus SMK negeri bisa menampung 30 persen tamatan SMP pada 168 SMK negeri. Sisanya, di tampung di SMA negeri sebesar 50 persen ditambah sekolah-sekolah swasta sebanyak 19 persen.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Sulsel, Hery Sumiharto, menyambaikan, Dinas Pendidikan Sulsel terus berupaya agar lulusan SMK semakin diperhitungkan di dunia kerja, melalui kerjasama yang melibatkan beberapa perusahaan di Kawasan Industri Makassar.
"Kita juga libatkan pihak-pihak industri dalam proses belajar-mengajar, supaya alumni SMK bisa lebih matang mengaplikasikannya dalam dunia kerja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo mengaku telah menjalin kerjasama dengan 154 perusahaan di PT KIMA (Kawasan Industri Makassar) untuk menyerap tenaga kerja sebesar 20 persen dari lulusan SMK.
"Sekolah di Sulsel telah sama baiknya, terbukti dari 70 persen sekolah telah mengantongi akreditasi A dan B. Tidak ada perbedaan atau labelisasi dari masing-masing sekolah," katanya.