Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengimbau kelompok-kelompok yang akan melakukan aksi massa saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk mengurungkan niatnya.
"Ya tunggu sajalah putusan lembaga pengadilan ya," kata Hamdan melalui siaran pers, Sabtu.
Ia menambahkan bahwa jika tetap ada kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa, ia berharap agar aksi dilakukan secara damai dan teratur.
Terkait adanya rencana PA 212 yang akan melakukan aksi halalbihalal pada saat pembacaan putusan MK, ia meminta agar aksi tersebut tidak dilakukan.
"Halalbihalal di rumah sajalah untuk apa juga halalbihalal di lapangan," kata Hamdan yang juga Ketua Umum Syarikat Islam ini.
Ia meminta semua pihak menghormati diskusi negara.
MK telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan yang jadwalnya akan diumumkan kemudian.
Sementara itu di media sosial, ramai ajakan untuk melakukan Aksi Super Damai di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga berasal dari pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Dalam ajakan itu, massa disebutkan berkumpul di MK mulai 26 hingga 28 Juni 2019.
Aksi disebut digelar untuk halalbihalal sekaligus menyambut kemenangan Prabowo - Sandiaga dalam Pilpres 2019.
Berita Terkait
Hamdan Zoelva: Para hakim konstitusi harus kompak pilih Ketua MK baru
Rabu, 8 November 2023 2:16 Wib
Hamdan Zoelva : Pemanggilan Cak Imin oleh KPK bermuatan politis
Kamis, 7 September 2023 4:01 Wib
Serikat Islam belum menentukan sikap dukungan pada Pilpres 2024
Minggu, 25 Juni 2023 0:48 Wib
Syarikat Islam mendukung pemerintah selesaikan polemik Ponpes Al Zaytun
Minggu, 25 Juni 2023 0:38 Wib
Syarikat Islam berkomitmen bantu perkuat pertumbuhan pengusaha Muslim
Minggu, 25 Juni 2023 0:37 Wib
Hamdan Zoelva harap pemerintah bijak mengantisipasi tumbuhnya khilafah
Jumat, 3 Juni 2022 14:50 Wib
Hamdan Zoelva tanyakan calon hakim agung cara selesaikan benturan kepentingan
Senin, 25 April 2022 17:42 Wib
Hamdan Zoelva : Penjabat kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan
Selasa, 19 April 2022 14:06 Wib