DPRD Provinsi Sulsel setujui tiga Ranperda baru
Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas kembali dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) saat rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Sabtu.
Tiga Ranperda tersebut masing-masing tentang Bantuan Keuangan Desa, Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Ranperda tentang Perlindungan Potensi Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ashabul Kahfi selaku pimpinan rapat pada kesempatan itu mengatakan ada tiga Ranperda yang disahkan dan dalam waktu dekat akan dibentuk Pansusnya untuk dilakukan pengkajian sampai ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dia mengatakan terkait dengan salah satu Ranperda yakni Bantuan Keuangan Desa apakah tidak berbenturan dengan aturan dari pusat yang juga menggangarkan untuk pengembangan desa, nantinya dalam Perda ini semua agenda bersifat program, bukan bantuan dana langsung.
"Ini kan pengusulan dari pengusul Ranperda inisiatif. Menyangkut bantuan keuangan ke desa, dan tidak berbenturan, tapi kita akan mengontrol, dan saling menguatkan," katanya.
Menurutnya, bantuan keuangan yang sifatnya hibah dan peruntukan kepada lembaga-lembaga sosial, pemerintah termasuk partai politik serta bantuan keuangan di desa.
Berdasarkan draf naskah akademik Ranperda tentang Bantuan Keuangan Desa disebutkan bahwa pembangunan desa mempunyai peran penting dalam konteks pembangunan nasional, selain karena mencakup bagian terbesar dari wilayah NKRI, sekitar 70 persen jumlah penduduk bermukim di desa.
Selain itu, kata dia dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan baik.
Dia mengatakan bantuan keuangan desa sebaiknya untuk membiayayai kepentingan pembangunan desa, inovasi desa melalui BUMDes dan kerja sama antara desa selain didanai dengan dana desa dan alokasi dana desa agar kebutuhan pembiyayaan pembanguan desa terukur sesuai tujuan yang dicapai.
Sedangkan Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal, kata dia, dengan melihat perkembangan ekonomi syariah makin pesat sejalan dengan pertumbuhan penduduk muslim dunia yang semakin cepat dan pada 2017 datanya telah mencapai 1,8 miliar lebih.
Meski demikian, katanya, Indonesia termasuk negara terbesar pengimpor produk halal dengan nilai sebesar 190,4 miliar dolar atau 14,7 persen dari imoor global negara IIC (2003). Kemudian islamic economic market size maiin besar pada taghun 2017 telah mencapai 107 miliar dolar dan diperkiran akan meningkat sebesar 3.0007 pada tahun 2023.
Karena itu, katanya, Sulsel sebagai daerah yang memiliki potensi dan keunggulan tersendiri serta terintegrasi dengan daerah-daerah pengembang produk halal di masa depan masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, sehingga diperlukan Perda untuk meligitimasinya.
Sementara Ranperda tentang Perlindungan Potensi Kelautan dan Perikanan, kata dia, bila melihat daerah Sulsel, potensi perikanan tangkap di daerah itu sebesar 620.480 ton per tahun. Rinciannya Selat Makassar 307.380 ton per tahun dan laut flores 168.780 ton per tahun.
Sedangkan potensi budi daya laur sebesar 600.500 hektare, dan potensi lahan tambak mencapai sekitar 150.000 hektare. Capaian sektor perikanan dan kelautan mencapai 3.349.134,6 ton pada tahun 2015.
Melihat potensi tersebut, maka ancaman terhadap potensi itu tentunya ada seperti kerusakan ekosistem pesisir (penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dan konversi lahan hutan mangrove). Potensi pencemaran laut (wilayah perkotaan, industri perkebunan dan pertambangan).
Selanjutnya, penambangan pasir laut, reklamasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta konflik pemanfaatan sumber daya. Pemanfatan sumber daya perikanan secara ilegal dan destruktif. Rendahnya produktivitas dan daya saing usaha perikananan.
Rendahnya kualitas SDM dan kelembangaan, minimnya dukungan permodalan dan kurangnya penguasaan teknologi penangkapan. Tentu dengan hadirnya Perda tersebut maka ada aturan yang wajib di ikuti agar potensi keluatan dan perikanan di Sulsel akan semakin berkembang.
Tiga Ranperda tersebut masing-masing tentang Bantuan Keuangan Desa, Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Ranperda tentang Perlindungan Potensi Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ashabul Kahfi selaku pimpinan rapat pada kesempatan itu mengatakan ada tiga Ranperda yang disahkan dan dalam waktu dekat akan dibentuk Pansusnya untuk dilakukan pengkajian sampai ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dia mengatakan terkait dengan salah satu Ranperda yakni Bantuan Keuangan Desa apakah tidak berbenturan dengan aturan dari pusat yang juga menggangarkan untuk pengembangan desa, nantinya dalam Perda ini semua agenda bersifat program, bukan bantuan dana langsung.
"Ini kan pengusulan dari pengusul Ranperda inisiatif. Menyangkut bantuan keuangan ke desa, dan tidak berbenturan, tapi kita akan mengontrol, dan saling menguatkan," katanya.
Menurutnya, bantuan keuangan yang sifatnya hibah dan peruntukan kepada lembaga-lembaga sosial, pemerintah termasuk partai politik serta bantuan keuangan di desa.
Berdasarkan draf naskah akademik Ranperda tentang Bantuan Keuangan Desa disebutkan bahwa pembangunan desa mempunyai peran penting dalam konteks pembangunan nasional, selain karena mencakup bagian terbesar dari wilayah NKRI, sekitar 70 persen jumlah penduduk bermukim di desa.
Selain itu, kata dia dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan baik.
Dia mengatakan bantuan keuangan desa sebaiknya untuk membiayayai kepentingan pembangunan desa, inovasi desa melalui BUMDes dan kerja sama antara desa selain didanai dengan dana desa dan alokasi dana desa agar kebutuhan pembiyayaan pembanguan desa terukur sesuai tujuan yang dicapai.
Sedangkan Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal, kata dia, dengan melihat perkembangan ekonomi syariah makin pesat sejalan dengan pertumbuhan penduduk muslim dunia yang semakin cepat dan pada 2017 datanya telah mencapai 1,8 miliar lebih.
Meski demikian, katanya, Indonesia termasuk negara terbesar pengimpor produk halal dengan nilai sebesar 190,4 miliar dolar atau 14,7 persen dari imoor global negara IIC (2003). Kemudian islamic economic market size maiin besar pada taghun 2017 telah mencapai 107 miliar dolar dan diperkiran akan meningkat sebesar 3.0007 pada tahun 2023.
Karena itu, katanya, Sulsel sebagai daerah yang memiliki potensi dan keunggulan tersendiri serta terintegrasi dengan daerah-daerah pengembang produk halal di masa depan masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, sehingga diperlukan Perda untuk meligitimasinya.
Sementara Ranperda tentang Perlindungan Potensi Kelautan dan Perikanan, kata dia, bila melihat daerah Sulsel, potensi perikanan tangkap di daerah itu sebesar 620.480 ton per tahun. Rinciannya Selat Makassar 307.380 ton per tahun dan laut flores 168.780 ton per tahun.
Sedangkan potensi budi daya laur sebesar 600.500 hektare, dan potensi lahan tambak mencapai sekitar 150.000 hektare. Capaian sektor perikanan dan kelautan mencapai 3.349.134,6 ton pada tahun 2015.
Melihat potensi tersebut, maka ancaman terhadap potensi itu tentunya ada seperti kerusakan ekosistem pesisir (penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dan konversi lahan hutan mangrove). Potensi pencemaran laut (wilayah perkotaan, industri perkebunan dan pertambangan).
Selanjutnya, penambangan pasir laut, reklamasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta konflik pemanfaatan sumber daya. Pemanfatan sumber daya perikanan secara ilegal dan destruktif. Rendahnya produktivitas dan daya saing usaha perikananan.
Rendahnya kualitas SDM dan kelembangaan, minimnya dukungan permodalan dan kurangnya penguasaan teknologi penangkapan. Tentu dengan hadirnya Perda tersebut maka ada aturan yang wajib di ikuti agar potensi keluatan dan perikanan di Sulsel akan semakin berkembang.