Jokowi: sudah tidak ada lagi 01 dan 02
Jakarta (ANTARA) - Presiden terpilih Joko Widodo menyatakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka sudah tidak ada lagi pendukung 01 dan 02.
"Tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua, yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi pasangannya Ma'ruf Amin saat konferensi pers menanggapi putusan MK di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis malam.
Jokowi juga mengajak seluruh rakyat untuk bersatu kembali dan bersama-sama membangun Indonesia guna memajukan negara Indonesia.
Walaupun pilihan berdeda, dia berharap semua rakyat Indonesia saling menghargai.
"Walau pilihan politik berbeda kita harus saling menghormati, walau pilihan politik berbeda pada saat pilpres namun perlu kami sampaikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Jokowi juga yakin semua elemen bangsa memiliki semangat yang sama, yaitu Indonesia yang bersatu untuk membangun Indonesia yang maju, yang mampu bersanding dengan negara-negara besar lainnya.
Sementara itu pasangan calon wakil presiden nomor urut 01 Kiai Ma'ruf Amin menyatakan hasil yang telah diputuskan dan disahkan dari sidang gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk kebaikan dan persatuan bangsa.
"Keputusan MK hakekatnya bukan memenangkan suatu pihak, tetapi untuk kemaslahatan dan kebaikan seluruh bangsa, oleh karena itu marilah keputusan ini kita sikapi untuk mengutuhkan kembali kita sebagai bangsa, tidak ada lagi friksi-friksi karena kita adalah satu, kita adalah Indonesia," ucap Ma'ruf saat memberikan pidato pascaputusan final MK, di Jakarta, Kamis malam.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua, yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi pasangannya Ma'ruf Amin saat konferensi pers menanggapi putusan MK di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis malam.
Jokowi juga mengajak seluruh rakyat untuk bersatu kembali dan bersama-sama membangun Indonesia guna memajukan negara Indonesia.
Walaupun pilihan berdeda, dia berharap semua rakyat Indonesia saling menghargai.
"Walau pilihan politik berbeda kita harus saling menghormati, walau pilihan politik berbeda pada saat pilpres namun perlu kami sampaikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Jokowi juga yakin semua elemen bangsa memiliki semangat yang sama, yaitu Indonesia yang bersatu untuk membangun Indonesia yang maju, yang mampu bersanding dengan negara-negara besar lainnya.
Sementara itu pasangan calon wakil presiden nomor urut 01 Kiai Ma'ruf Amin menyatakan hasil yang telah diputuskan dan disahkan dari sidang gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk kebaikan dan persatuan bangsa.
"Keputusan MK hakekatnya bukan memenangkan suatu pihak, tetapi untuk kemaslahatan dan kebaikan seluruh bangsa, oleh karena itu marilah keputusan ini kita sikapi untuk mengutuhkan kembali kita sebagai bangsa, tidak ada lagi friksi-friksi karena kita adalah satu, kita adalah Indonesia," ucap Ma'ruf saat memberikan pidato pascaputusan final MK, di Jakarta, Kamis malam.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).