Mamuju (ANTARA) - Akademisi di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mengajak masyarakat menjaga persatuan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Presiden 2019.
"Putusan MK sudah tidak tidak bisa lagi dikomentari karena sudah jelas pertimbangan hakim MK terkait Pilpres 2019," kata akademisi Universitas Tomakaka (UNIKA) Yusuf Edi SH MH di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, putusan MK mesti diterima dengan lapang dada sebagai keputusan final.
"Putusan MK itu telah mengikat dan final, gugatan pasangan calon 02 ditolak seluruhnya," kata Yusuf Edi yang juga dosen tata negara di universitas itu.
Menurut Yusuf Edi yang juga mantan Wakil Dekan Fakultas Hukum UNIKA, semua pihak mesti menerima putusan MK tersebut dan kembali bersatu serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia berharap tidak ada pihak yang mencoba merusak ketentraman dan kedamaian bangsa ini karena pilpres telah selesai.
"Mari bersama membangun bangsa ini agar maju dan berkembang ke depan, Presiden terpilih telah ada semoga mampu membangun bangsa ini maju dan berkembang," katanya.
Berita Terkait
Capres AS Kamala Harris minta pendukungnya terima hasil Pemilu 2024
Kamis, 7 November 2024 12:03 Wib
Kremlin tak tahu apakah Putin akan selamati Trump atas hasil Pilpres AS
Rabu, 6 November 2024 18:15 Wib
Donald Trump memenangi Pilpres AS 2024
Rabu, 6 November 2024 15:49 Wib
Harris-Trump terus bersaing, saat 75 juta warga AS telah mencoblos dalam pilpres
Senin, 4 November 2024 12:45 Wib
62 juta lebih warga AS telah menyalurkan suara awal jelang hari Pemilu
Jumat, 1 November 2024 13:21 Wib
Harris dan Trump bersaing ketat sebelum Pilpres AS pada November 2024
Minggu, 27 Oktober 2024 6:17 Wib
Presiden Zelenskyy : AS kehilangan minat pada Ukraina akibat ajang pilpres
Sabtu, 19 Oktober 2024 9:47 Wib
PTUN segera bacakan putusan soal pencalonan Gibran
Kamis, 10 Oktober 2024 9:51 Wib