Jakarta (ANTARA) - Polisi membutuhkan waktu hingga maksimal empat hari untuk menerbitkan surat tilang bagi para pelanggar sebagai tindak lanjut sistem tilang elektronik.
"Dari proses perekaman pelanggaran di kamera, hingga terbit surat tilang sekitar tiga hingga empat hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Yusuf menjelaskan surat tilang itu kemudian akan dikirimkan ke alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah sebelumnya surat konfirmasi dikirimkan terlebih dahulu beserta dokumen pelanggarannya.
"Jadi kami berikan surat konfirmasi, ada foto wajahnya, keterangannya hari apa, jam berapa yang terekam secara digital, sesuai alamat STNK kemudian mereka akan respon, kalau cocok langsung kami kirim surat tilang ke alamat tersebut," ujarnya.
Jika ternyata alamat di STNK berbeda dengan alamat asli, atau kendaraan tersebut telah berpindah tangan, Yusuf mengatakan masyarakat yang dikirim surat konfirmasi tersebut tinggal menanggapi hal itu.
"Itu khan ada konfirmasi dulu. Kalau salah tinggal tanggapi, suratnya balik. Kalau ada email khan enak, kalau ada nomor HP, tinggal kirim ulang," ucap Yusuf.
Juga baca: Tilang elektronik tidak mempengaruhi perilaku berkendara pengemudi
Juga baca: Tidak pakai sabuk keselamatan kasus tilang elektronik paling banyak
Juga baca: Tilang elektronik kendaraan roda dua harus diterapkan
Berita Terkait
Polda Sulbar tindak puluhan pengendara dalam Operasi Keselamatan Marano
Rabu, 13 Maret 2024 21:23 Wib
Polda Sulsel menggalang kemitraan untuk sosialisasikan tilang elektronik
Selasa, 23 Januari 2024 12:09 Wib
Kapolri minta Korlantas perkuat sosialisasi sistem merit poin tilang kepada masyarakat
Selasa, 26 September 2023 6:54 Wib
Operasi Zebra Marano 2023 Polda Sulbar tindak 4.557 pelanggar lalu lintas
Senin, 18 September 2023 15:58 Wib
Polda Sulsel memberlakukan tilang elektronik dalam Operasi Zebra 2023
Senin, 28 Agustus 2023 20:27 Wib
Ditlantas Polda Sulsel mulai sosialisasikan penerapan ETLE mobile
Rabu, 16 Agustus 2023 21:52 Wib
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pimpinan DPRD Sulsel berujung sanksi tilang
Selasa, 8 Agustus 2023 3:55 Wib
Polres Majene tilang 118 kendaraan dalam Operasi Patuh Marano 2023
Rabu, 2 Agustus 2023 5:38 Wib