Jakarta (ANTARA) - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Muhammad Aulia Y Guzasiah menekankan seleksi calon pimpinan KPK harus mengedepankan transparansi.
"Sejauh ini belum ada satupun dari semua nama itu dibeberkan kepada publik," ujar Aulia di Jakarta, Sabtu.
Dia menekankan seleksi capim KPK berdasarkan UU KPK terbagi atas dua tahapan, tahapan penjaringan dan penyeleksian. Tahapan penjaringan dilakukan oleh presiden dengan membentuk tim pansel dan penyeleksian dilakukan oleh DPR.
Tim Pansel KPK telah membuka pendaftaran capim KPK sejak tanggal 17 Juni hingga 4 Juli. Dia mengatakan per tanggal 2 Juni diketahui sebanyak 133 orang telah terdaftar, tapi belum ada satupun nama yang diungkap ke publik.
"Padahal UU KPK mengamanatkan transparasi dalam hal segala tahapan pemilihan capim," kata dia.
Selain itu, Aulia juga mengajak publik mengawasi dengan seksama mekanisme penyeleksiannya di DPR nanti.
Menurut dia tantangan yang muncul adalah sulitnya melepaskan stigma akan adanya potensi tarik ulur kepentingan pada tahapan tersebut, mengingat yang menyeleksinya adalah lembaga politik.
"Apalagi yang memilih nantinya adalah anggota-anggota DPR terpilih dari hasil pemilu 2019 yang sebagaimana diketahui bersama, begitu sarat akan pertarungan kepentingan," jelasnya.
Oleh karenanya, jelas dia, penyeleksian di DPR juga perlu dituntut untuk transparan, dan tidak boleh ada sedikitpun dari tahapan tersebut yang luput dari publikasi ke masyarakat.
Lebih jauh terkait adanya sejumlah perwira Polri yang mendaftarkan diri sebagai Capim KPK dia menilai agak sulit untuk mengatakan bisa diandalkan dan tidak tebang pilih.
"Sebab peristiwa kemarin, terkait ditariknya Irjen Firli, yang memiliki catatan kurang baik dari kedeputian KPK dan dipromosikan menjadi Kapolda Sumsel, secara tidak langsung menegasikan argumentasi itu," ujar dia.
Namun demikian dia menekankan pada dasarnya setiap orang berhak untuk mendaftar pada proses pendaftaran capim KPK. Dia menekankan keberadaan sejumlah perwira Polri yang mendaftar, tetap harus dilihat secara netral.
"Titik penentunya ada pada pansel KPK nantinya apakah meloloskannya atau tidak. Tapi saya kira jika memang pansel KPK benar-benar berpihak pada niatan yang berpihak untuk mencari capim KPK yang independen, pilihan untuk meloloskan sejumlah pendaftar yang memiliki keterikatan secara langsung maupun tidak langsung dengan instansi sebelumnya, harusnya pilihannya tidak," kata dia.
Berita Terkait
Pemilu 2024 - Peneliti nilai semua pihak harus tahan diri terkait hasil hitung cepat
Jumat, 16 Februari 2024 15:29 Wib
TII : Debat capres-cawapres Pemilu 2024 bukan panggung untuk "bersilat lidah"
Kamis, 30 November 2023 13:29 Wib
Direktur Eksekutif TII sebut KPU perlu perbanyak konten politik untuk anak muda
Senin, 30 Oktober 2023 13:48 Wib
Manajer Riset TII mengingatkan sosialisasi peserta pemilu hanya di internal partai
Jumat, 30 Juni 2023 18:24 Wib
Kaum muda Makassar deklarasikan kawan aksi untuk pantau praktik korupsi
Kamis, 15 Juni 2023 21:35 Wib
Jokowi: Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia jadi evaluasi pemerintah
Kamis, 2 Februari 2023 9:56 Wib
Peneliti TII : Parpol peserta Pemilu 2024 perlu kerja masif rekrut caleg tahun ini
Selasa, 3 Januari 2023 5:30 Wib
Peneliti TII mendorong pemerintah buat desain sistem pembelajaran bauran
Jumat, 12 Agustus 2022 15:01 Wib