Makassar (ANTARA) - Indonesia Layak Anak 2030 diyakini mampu tercapai ketika semua sektor ikut mendukung, termasuk dari unit terkecil dalam masyarakat, yakni keluarga, kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Lenny N Rosalin.
Lenny di Makassar, Selasa, menyampaikan pelibatan lintas sektor dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 sangat penting sebab tanpa campur tangan berbagai sektor dipastikan tujuan tersebut tidak dapat dicapai.
"Pencapaian sekolah Ramah Anak saja membutuhkan pelibatan 13 leading sector yang turut menggalakkan pemenuhan hak-hak anak di tatanan sekolah, terlebih pada cakupan satu nasional Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu salah satu upaya KPPPA yakni melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam hal pemberitaan yang ramah anak sebagai bagian dari pemenuhan hak anak. Indonesia Layak Anak 2030 merupakan tujuan utama Kementerian PPPA
Selain pemerintah, pada masyarakat juga dibentuk jaringan peduli anak seperti dalam dunia usaha ada asosiasi sahabat anak perusahaan Indonesia dan dari media telah dirilis Komunitas Jurnalis Kawan Anak pada penganugerahan KLA di Makasaar sebagai rangkaian Hari Anak Nasional (HAN) 2019, Selasa (23/7) malam.
Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kehadiran negara semakin dirasakan oleh masyarakat melalui kehadiran UPTD PPA di daerah, ujarnya.
Berdasarkan data, lebih dari 4.500 kasus yang dialami perempuan dan anak telah ditangani oleh Kementerian PPPA sepanjang tahun 2018.
Tercatat pada bulan Juli tahun 2019 peningkatan UPTD PPA sudah dibentuk di 18 Provinsi dan 34 Kabupaten/kota.
Komitmen pemerintah daerah dalam pembentukan UPTD PPA sangat dibutuhkan untuk menghadirkan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, ujar dia.
Maka sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah yang telah membentuk UPTD PPA, KPPPA memberikan penghargaan kelembagaan UPTD PPA yang sesuai dengan standar dan prinsip-prinsip layanan publik yang disebut penghargaan Kota Layak Anak (KLA).
Pada pelaksanaannya, KPPPA tidak sendirian, penilaian KLA 2019 juga dilakukan oleh tim independen dan lembaga, di antaranya Kementerian Perekonomian, Kementrian Hukum dan HAM (Kemkumham), Bappenas, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kantor Staf Keprisidenan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPPPA juga sudah membentuk PTBM (perlindungan terpadu berbasis masyarakat) yang pelaksanaannya telah diserahkan di masing-masing provinsi untuk menghadirkan unit-unit kecil lembaga perlindungan anak hingga ke desa-desa dan berujung kepada keluarga.
Partisipasi keluarga disebutnya sangat penting bagi anak, karena anak hanya 5-6 jam saja di sekolah, selebihnya ada di rumah.
Berita Terkait
Liga Inggris - Klopp : Liverpool layak dapat penalti usai insiden Doku dan Macca
Senin, 11 Maret 2024 6:15 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasikan partisipasi anak dalam musrenbang
Sabtu, 9 Maret 2024 10:24 Wib
Pemprov Sulsel mendorong kolaborasi lintas sektor wujudkan Provila
Selasa, 5 Maret 2024 13:23 Wib
Komisi I DPR : Menhan Prabowo layak dapatkan jenderal kehormatan
Rabu, 28 Februari 2024 13:45 Wib
Pangdam IV/Diponegoro minta pengungsian yang layak bagi korban banjir Demak
Sabtu, 10 Februari 2024 6:36 Wib
Baznas Sidrap selesaikan pembangunan rumah tinggal layak huni bagi mustahik
Sabtu, 27 Januari 2024 1:00 Wib
Pengamat : Pasangan Prabowo-Gibran paling layak lanjutkan legasi Presiden Jokowi
Selasa, 31 Oktober 2023 8:47 Wib
Produsen sembilan produk tak layak konsumsi menandatangani komitmen
Senin, 30 Oktober 2023 13:26 Wib