Kakanwil Kemenkumham Sulbar tegaskan ormas wajib berasaskan Pancasila
Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat Harun Sulianto menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) wajib berasaskan Pancasila.
Penegasan itu disampaikan Harun Sulianto pada sosialisasi layanan administrasi hukum umum terkait legalitas pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas), di Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa.
"Untuk dapat didaftarkan melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, maka ormas harus berasaskan Pancasila," kata Harun Sulianto.
"Ormas akan diberi saksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum, jika dalam kegiatan ormas bertentangan dengan nilai Pancasila," tambahnya.
Ia berharap agar setiap ormas dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan, menjaga keutuhan NKRI di tengah kemajemukan bangsa, mencegah radikalisme dan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkotika dan minuman keras, selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta taat hukum.
"Diperlukan sinergi yang harmonis dalam menyelesaikan persoalan bangsa sesuai dengan peran kita agar Indonesia lebih produktif, memiliki daya saing dan adaptif menghadapi perubahan," terang Harun.
Sosialisasi layanan administrasi hukum umum terkait legalitas pendirian organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Mamuju Tengah dengan moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Sry Yuliani itu diikuti oleh perwakilan setiap ormas yang ada di daerah itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua MUI Kabupaten Mamuju Tengah serta unsur pemerintah kabupaten.
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Kepala BIN Daerah Sulbar Susetyo Karyadi yang menyampaikan materi peran BIN dalam mengantisipasi dan menyikapi munculnya Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila serta Sekretaris Kabupaten Mamuju Tengah H Askary dengan materi kedudukan Pemerintah Daerah dalam pembinaan terhadap Ormas di Kabupaten Mamuju Tengah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Sry Yuliani menyampaikan bahwa ormas lokal yang ada di Sulbar sebanyak 11 dan ormas asing sebanyak 12.
"Sedangkan ormas berbadan hukum ada 13 dan 15 ormas berbentuk yayasan," ujar Sry Yuliani.
Penegasan itu disampaikan Harun Sulianto pada sosialisasi layanan administrasi hukum umum terkait legalitas pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas), di Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa.
"Untuk dapat didaftarkan melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, maka ormas harus berasaskan Pancasila," kata Harun Sulianto.
"Ormas akan diberi saksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum, jika dalam kegiatan ormas bertentangan dengan nilai Pancasila," tambahnya.
Ia berharap agar setiap ormas dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan, menjaga keutuhan NKRI di tengah kemajemukan bangsa, mencegah radikalisme dan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkotika dan minuman keras, selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta taat hukum.
"Diperlukan sinergi yang harmonis dalam menyelesaikan persoalan bangsa sesuai dengan peran kita agar Indonesia lebih produktif, memiliki daya saing dan adaptif menghadapi perubahan," terang Harun.
Sosialisasi layanan administrasi hukum umum terkait legalitas pendirian organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Mamuju Tengah dengan moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Sry Yuliani itu diikuti oleh perwakilan setiap ormas yang ada di daerah itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua MUI Kabupaten Mamuju Tengah serta unsur pemerintah kabupaten.
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Kepala BIN Daerah Sulbar Susetyo Karyadi yang menyampaikan materi peran BIN dalam mengantisipasi dan menyikapi munculnya Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila serta Sekretaris Kabupaten Mamuju Tengah H Askary dengan materi kedudukan Pemerintah Daerah dalam pembinaan terhadap Ormas di Kabupaten Mamuju Tengah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Sry Yuliani menyampaikan bahwa ormas lokal yang ada di Sulbar sebanyak 11 dan ormas asing sebanyak 12.
"Sedangkan ormas berbadan hukum ada 13 dan 15 ormas berbentuk yayasan," ujar Sry Yuliani.