Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel memeriksa Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah di gedung tower DPRD lantai 8, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam.
Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan sejumlah persoalan mutasi dan pencopotan pejabat tinggi Pemprov serta proses tender
yang diduga tidak sesuai mekanisme.
Ketua Pansus Kadir Halid bersama anggota Pansus langsung mencecar beberapa pertanyaan seputar pencopotan tiga jabatan
pejabat utamanya, termasuk adanya dugaan permainan tender proyek dan mutasi dan pengangkatan jabatan oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam pemeriksaan itu, Gubernur Nurdin Abdullah menyampaikan beberapa alasan sampai melakukan pencopotan jabatan terhadap
tiga pejabatnya, kendati diakui tanpa melalui mekanisme, namun Nurdin menyatakan siap bertanggungjawab atas resikonya.
Menurut mantan Bupati Bantaeng itu, alasan pencopotan karena berdasar pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan konsultasi.
Tiga pejabat tinggi pratama lingkup Pemrov Sulsel yang dicopot tersebut dan kini 'diparkir' masing-masing Jumras (Kepala Biro Pembangunan), Muhammad Hatta (Kepala Biro Umum) dan Luthfi Natsir (Kepala Inspektorat).
Pansus menilai kebijakan Gubernur Nurdin Abdullah sewenang-wenang karena melakukan pergantian tanpa mekanisme, salah satunya penilaian atas kinerja mereka.
"Saya hanya menjaga marwah pemerintahan. Saya copot demi mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," tutur Nurdin di hadapan Pansus Hak Angket.
Ia menjelaskan, pemberhentian jabatan dua orang ASN tersebut yakni Jumras dan Muhammad Hatta atas dasar pertimbangan yakni hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, keduanya bermasalah, sehingga harus diberhentikan. Sebab, bila dibiarkan maka gubernur bisa dianggap ikut serta melakukan pelanggaran.
Sedangkan untuk kasus Lutfi Natsir, hal itu berdasar pada surat dari KPK. Bersangkutan dianggap menghambat laporan keuangan Pemprov. Selain itu, selama menjabat sembilan bulan, Lutfi dianggap tidak pernah melaporkan kinerjanya.
"Apa pun yang terjadi di lingkup Pemprov gubernur punya tanggungjawab gubernur. Kami butuh pemerintahan yang bersih. Jadi tidak mungkin serta-merta mencopot tanpa alasan," beber dia.
Berkaitan dengan tender proyek, dia mengungkapkan telah menerima laporan ada pejabat yang meminta fee dalam satu proyek. Sebab pada sidang lalu, Jumras dulunya menjabat Kepala Biro Pembangunan mengaku tidak tahu alasan pemberhentiannya.
Meski demikian, Nurdin membantah hal itu dengan mengatakan telah memberikan surat pemberhentian berikut alasan sampai bersangkutan diberhentikan.
Alasannya, masuk laporan sejumlah pengusaha menyebut ada oknum sering meminta uang jasa atau fee guna memuluskan tender proyek tersebut. Dugaan itu mengarah ke Jumras, kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemrprov Sulsel.
"Saya sudah bertemu pengusaha itu, mereka bilang kok berubah di provinsi. Di sini kan kita tender, harus ada sesuatu yang diberikan. Saya bilang, supaya tidak terjadi fitnah, buat laporan tertulis, dan hal ini sudah terjadi berkali-kali," kata Nurdin.
Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Margarito yang diundang sebagai saksi ahli dalam sidang Pansus tersebut pada Kamis, menegaskan, apa yang dilakukan gubernur dianggap sewenang-wenang dan tidak adil, sebab tidak berdasarkan pertimbangan objektif.
Seharusnya, kata Margarito, proses pemberhentian seseorang berdasarkan patokan penilaian atas performa kerja, dan itu harusnya di cek, karena semua orang yang dinilai punya standar yang sama.
"Saya tidak melihat hal ini sepele, kenapa? karena subtansial. Persoalan ini tidak sepele, ada kesewenang-wenangan disitu. Bagi saya ini bukan persoalan kecil. Intinya keadilan, gubernur wakil gubernur tidak boleh sewenang-wenang," ucap Margarito
Meski begitu, Nurdin tetap pada keputusannya mencopot pejabat bermasalah dengan alasan demi menjaga marwah Pemrov Sulsel. Bila itu dibiarkan maka akan timbul masalah besar dikemudian hari. Karena, gubernur memiliki tanggungjawab di masa pemerintahannya.
"Saya berani tanggungjawab, apapun itu risikonya," tegas mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua priode itu kepada Pansus Hak
Angket.
Sementara Ketua Pansus, Kadir Halid tetap kukuh pada hasil penyelidikan selama proses persidangan. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang ASN, pejabat yang tidak memenuhi kriteria mesti diberikan kesempatan memperbaikinya dalam waktu tertentu.
"Masih sementara (hak angket berjalan), karena ada prosedur yang dilanggar dan tidak melalui mekanisme, objektif, kinerja termasuk tim pemeriksa. Salah satunya ada pada aturan PP 53, dan (pencopotan) itu tidak sesuai mekanisme, berarti ada pelanggaran disitu," beber dia kepada wartawan usai sidang.
Kadir mengungkapkan, terindikasi bagi-bagi proyek, serta ada indikasi kerugian negara sehingga gubernur dianggap bertanggungjawab dan nantinya hasil dari sidang hak angket akan dikeluarkan rekomendasi.
"Bisa saja rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk pemakzulan. Kalau ada kerugian negara, ada korupsi disitu, memperkaya orang lain itu bisa ke aparat penegak hukum, boleh KPK, kejaksaan, dan kepolisian," paparnya.
Kadir menyesalkan, mengapa sejak awal gubernur tidak menegur wakil gubernurnya Andi Sudirman Sulaiman yang juga ikut melakukan pelanggaran dengan melakukan mutasi dan menaikkan pangkat sejumlah ASN lainnya.
Bahkan malah memberikan jabatan tanpa persetujuan gubernur, padahal tugas wakil gubernur membantu gubernur, bukan menentukan keputusan.
"Kenapa sejak awal tidak menegur wakil gubernurnya, seperti mengeluarkan SK pengangkatan ASN, pembentukan Pokja proyek. Seharusnya ditegur sebagai pimpinan tertinggi gubernur, kenapa itu tidak lakukan," ungkap dia itu.
Selain itu, tambah politisi Golkar ini, gubernur juga saat diperiksa banyak tidak tahu dan tidak mau terbuka dan lebih irit bicara serta banyak yang tidak diungkap yang sebenarnya. Meski begitu pihaknya tidak akan memanggil gubernur karena sudah memberikan jawaban.
"Kita masih lanjut, masih ada pemeriksaan besok. Untuk pekan depan dihadirkan saksi ahli pemerintahan Johar Mansa, dan ahli keuangan, Bastian Lubis. Tentu Pansus akan mengeluarkan rekomendasi setelah semua saksi dan terperiksa selesai disidang," katanya.
Berita Terkait
Malaysia kecewa hak veto Amerika Serikat halangi Palestina jadi anggota penuh PBB
Jumat, 19 April 2024 17:56 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
Wakil Ketua MPR: Hak angket untuk merespons hasil pemilu bersifat kontraproduktif
Minggu, 25 Februari 2024 12:24 Wib
Yusril: Ketidakpuasan atas hasil pilpres selesaikan di MK bukan dengan hak angket
Jumat, 23 Februari 2024 0:19 Wib
Anggota DPR: Penggunaan hak angket untuk kecurangan pemilu tidak tepat
Kamis, 22 Februari 2024 11:02 Wib
Unhas kerja sama dengan UNICEF dukung program KKN
Rabu, 21 Februari 2024 17:35 Wib
Dewan Pers menjelaskan tugas komite dalam penerapan "Publisher Rights"
Rabu, 21 Februari 2024 17:29 Wib
Pilpres 2024- Capres Prabowo unggul di Lapas-Rutan Makassar
Rabu, 14 Februari 2024 21:03 Wib