Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut izin operasional bus yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020 guna menekan pencemaran udara.
"Kita akan tindak izin operasionalnya dan sudah pasti dicabut begitu melanggar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, seluruh moda transportasi umum bus, yaitu Transjakarta, mikrolet, Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), usia di atas 10 tahun dipastikan diremajakan.
Meskipun demikian, sebelum mencapai usia operasional 10 tahun pemerintah setempat mengajak seluruh operator bus untuk bergabung di sistem Jak Lingko agar pelayanan transportasi umum di ibu kota semakin terintegrasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama.
Namun khusus kendaraan pribadi masa tenggat diberikan Pemprov DKI Jakarta jauh lebih lama, yaitu pada 2025. Artinya, enam tahun ke depan seluruh kendaraan yang melintasi jalan raya hanya berusia maksimal 10 tahun.
"Jadi kita punya periode enam tahun untuk masyarakat bersiap bahwa kendaraan yang beroperasi di Jakarta usianya maksimal 10 tahun," ujar dia.
Secara umum, ujarnya, kualitas udara di Jakarta bukan ditentukan oleh kegiatan pemerintah saja, tetapi juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga.
Oleh karena itu, peran masyarakat diharapkan lebih tinggi untuk menekan polusi udara di Jakarta dengan mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah setempat.
Berita Terkait
Polri mengerahkan 10 anjing pelacak amankan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 10:53 Wib
Dinkes : Sulsel masuk 10 daerah dengan temuan kasus HIV terbanyak
Sabtu, 20 April 2024 21:45 Wib
Pelindo Regional 4 catat lima pelabuhan terpadat di KTI
Selasa, 16 April 2024 21:44 Wib
Ketua Umum DMI mengajak umat tetap makmurkan masjid usai Ramadhan
Sabtu, 13 April 2024 21:05 Wib
Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada Rabu 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 19:54 Wib
OJK catat total aset perbankan di Sulsel hingga Februari 2024 capai Rp190,95 triliun
Senin, 8 April 2024 18:14 Wib
Pj Gubernur Sulsel tebar 10 ribu benih ikan di Kolam Nipa-nipa Maros
Jumat, 5 April 2024 20:55 Wib
Petugas Rutan Makassar temukan puluhan barang terlarang disimpan WBP
Jumat, 5 April 2024 1:59 Wib