Jakarta (ANTARA) - Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Partai Berkarya untuk sejumlah daerah dinyatakan Mahkamah Konstitusi gugur karena pemohon maupun kuasa hukum tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan dengan alasan yang sah, meskipun sudah dipanggil secara patut.
Atas hal itu, Mahkamah menilai Partai Berkarya tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan keputusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, untuk permohonan Partai Berkarya di Kalimantan Barat.
Selain di Kalimantan Barat, permohonan Partai Berkarya untuk daerah Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara pun dinyatakan gugur.
Sementara permohonan PHPU Partai Berkarya di Jawa Tengah tidak dapat diterima karena tidak jelas atau kabur.
Hakim konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Partai Berkarya dalam permohonannya tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut KPU dan perolehan suara yang benar menurut partai pimpinan Tommy Soeharto itu.
Atas pertimbangan itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat peraturan Mahkamah Konstitusi, terutama dengan pedoman penyusunan hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," ucap hakim Saldi.
Permohonan Partai Berkarya untuk daerah pemilihan (dapil) Banyuasin, Sumatera Selatan, pun tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena petitum permohonan kontradiktif.
Hakim Saldi menuturkan petitum pemohon pada butir keempat memohon agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang di daerah Banyuasin, tetapi pada butir kelima, pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara untuk pihaknya.
"Dengan demikian, pokok permohonan tidak dipertimbangkan sehingga permohonan pemohon tidak jelas dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata hakim Saldi.
Berita Terkait
Partai Berkarya memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran
Sabtu, 13 Januari 2024 0:29 Wib
Kemenkumham Sulsel ajak kaum perempuan Indonesia terus berkarya dan mandiri
Jumat, 22 Desember 2023 15:30 Wib
Wapres: Jalur khusus santri untuk berkarya sudah diterapkan di beberapa instansi
Sabtu, 26 Agustus 2023 19:39 Wib
Ketum Partai Berkarya mendukung Prabowo Subianto pada Pemilu 2024
Minggu, 23 Juli 2023 9:36 Wib
Musisi Charly Van Houten menggelar konser di Malaysia rayakan 20 tahun berkarya
Jumat, 7 Juli 2023 11:34 Wib
Eceng gondok membuka tabir perempuan berkarya
Rabu, 21 Juni 2023 5:06 Wib
PN Jakarta Pusat terima eksepsi KPU atas gugatan Partai Berkarya soal tunda Pemilu 2024
Kamis, 15 Juni 2023 18:12 Wib
Ketua KPU optimistis gugatan Partai Berkarya di PN Jakarta Pusat akan ditolak hakim
Rabu, 12 April 2023 18:42 Wib