Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (Dinas PMPTSPTK) kembali menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada seorang warga pesisir, ahli waris peserta Program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (PTKHI) Dinas PMPTSPTK Kepulauan Selayar, Hj Erma Noviyanti di Selayar melalui keterangan resminya, Sabtu, menyampaikan langkah ini untuk mewujudkan masyarakat maritim yang sejahtera berbasis nilai keagamaan dan kultural melalui optimalisasi implementasi seluruh regulasi terkait ketenagakerjaan.
"Semoga santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, terlebih lagi ahli waris yang kebetulan Ibu korban juga sedang dalam perawatan karena penyakit yang diderita," katanya.
Santunan diserahkan kepada ahli waris korban, Herlina sebesar Rp24 juta di Dusun Sariahang, Desa Bonelohe, Kecamatan Bontomatene, Rabu (08/08) yang juga disaksikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Selayar, Luky Julianto.
Peserta atas nama Imran, ayah Herlina terdaftar pada Program BPJS Ketenagakerjaan atas pekerjaannya sebagai ABK Kapal. Imran meninggal dunia pada sebuah kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.
"Kembali kita diperlihatkan suatu kejadian yang seharusnya menambah kesadaran bagi para pekerja bahwa jaminan sosial merupakan suatu kebutuhan," kata Irma
Menurut Irma, menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan berarti mengalihkan tanggungan akibat risiko kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia bukanlah menjadi beban dan tanggung jawab lagi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Selayar, Luky Julianto menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya agar seluruh pekerja di Kepulauan Selayar mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui sinergi dari semua pemangku amanah terkait.
Amanah inilah kemudian melahirkan beberapa regulasi daerah, di antaranya adalah Perbup Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, ada pula Perbup Kepulauan Selayar Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Gerakan Perlindungan Tenaga Kerja Formal dan Informal Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Kabupaten Kepulauan Selayar
"Melalui implementasi regulasi daerah ini diharapkan rasio kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif dapat tercapai dengan dukungan berbagai pihak sehingga kesejahteraan masyarakat pekerja tercapai," kata Mesdiyono.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Selayar telah mencanangkan Bulan Kepatuhan Ketenagakerjaan pada Maret 2019.
Berita Terkait
Kemnaker: Aduan sementara di Posko THR capai 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Pembangunan ketenagakerjaan di Sulbar terkendala rendahnya tingkat pendidikan
Jumat, 9 Februari 2024 1:01 Wib
Pemprov Sulsel tingkatkan cakupan BPJAMSOSTEK pada pekerja rentan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:09 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib
Indonesia dan Turki sepakat perbarui MoU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 November 2023 14:10 Wib
Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 5 Oktober 2023 11:05 Wib