
Dinas Perhubungan Makassar Lakukan Studi Kelayakan Kendaraan

Makassar (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat melakukann studi kelayakan kendaraan bermotor, karena disinyalir terdapat sekitar 1.000 kendaraan ilegal masih tetap beroperasi.
"Studi kelayakan ini menindaklanjuti surat keputusan Walikota Makassar H Ilham Arief Sirajuddin untuk menertibkan kendaraan yang beroperasi di kota ini," kata Kepala Dishub Kota Makassar Khaerul Andi Tau di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, pentingnya studi kelayakan itu dilakukan dinas dan pihak terkait, karena dari sekitar 4.450 kendaraan roda empat yang beroperasi, terdapat sekitar 1.000 yang beroperasi secara ilegal.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, studi kelayakan itu akan mencakup kelengkapan dokumen kendaraan dan kemampuan atau kecakapan pengemudi, termasuk penggunaan peralatan seperti helm standar, spion dan sebagainya.
"Jadi sasaran dari studi kelayakan ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua," kata Khaerul.
Mengenai adanya usulan walikota untuk menghapuskan kendaraan umum, karena dinilai populasinya sudah berlebihan dibanding jumlah penumpang, ia mengatakan, Dishub bersama pihak terkait menolak usulan tersebut.
Sementara itu salah seorang sopir angkutan kota (angkot) yang dikenal dengan istilah "pete-pete" Subair mengatakan, walikota tidak boleh semena-mena menghapuskan angkot, termasuk pada saat busway mulai beroperasi di Makassar.
"Jika itu dilakukan, maka pengangguran besar-besaran akan terjadi. Pemerintah harus mempertimbangkan itu," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, kalaupun sopir angkot itu dialihkan menjadi tenaga operasional busway, bisa dipastikan itu hanya dapat menampung sepertiga dari jumlah sopir yang ada.
Jumlah sopir angkot di Makassar diprediksi tiga kali lipat dari jumlah populasi angkot atau sekitar 10 ribu orang, karena satu angkot minimal memiliki satu sopir tetap dan dua sopir serep (cadangan). (T.S036/S006)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
