Makassar (ANTARA) - Semua fraksi di DPRD Makassar, Sulawesi Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Jasa Usaha untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah setelah menyelesaikan pembahasan sebelumnya.
Ketua DPRD Makassar Farouk Mappaselling Betta yang memimpin Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2018-2019, di Makassar, Selasa, kemudian mengesahkan raperda tersebut, setelah semua fraksi menyetujuinya menjadi perda.
"Hari ini kembali digelar sidang paripurna, dan semua fraksi telah menyetujui raperda tersebut untuk selanjutnya disahkan menjadi perda," ujarnya.
Pada sidang paripurna itu, dihadiri sembilan fraksi DPRD Makassar, yakni Fraksi Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Raperda Retribusi Jasa Usaha ini adalah perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang dinilai oleh pemerintah kota serta legislatif sudah usang, sehingga dilakukan revisi menyesuaikan kebutuhan dan zamannya.
Juru bicara Partai Hanura Andi Abdullah Jaya mengatakan perda ini sangat penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
"Hal ini perlu dilaksanakan secepatnya, mengingat retribusi penjualan daerah perlu dibuat perubahan penerapan penarikan retribusi usaha akan meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar," katanya.
Demikian pula diutarakan juru bicara Partai Gerindra Badaruddin Opik yang mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya rancangan perda tersebut dan fraksinya menekankan perlunya orientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
"Perda ini dapat bermanfaat bagi geliat UKM yang ada di Kota Makassar, dan berharap apa yang menjadi ketetapan dapat dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya lagi.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kota Makassar yang telah menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Ini merupakan hasil kerja besar legislatif bersama eksekutif dalam upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat, dan menyelesaikan satu lagi tahapan siklus pembahasan raperda," katanya pula.
Berita Terkait
Puan : Sembilan fraksi di DPR RI sepakati menunda pengesahan revisi UU MK
Selasa, 5 Desember 2023 19:12 Wib
DPD Partai Golkar Sulsel rombak struktur organisasi beri kesempatan calegnya
Sabtu, 30 September 2023 20:04 Wib
Fraksi di DPRD Sulsel sampaikan pandangan RAPBD-P 2023
Senin, 25 September 2023 21:59 Wib
Fraksi di DPRD Sulsel belum terima draf dokumen APBD-P 2023
Jumat, 22 September 2023 17:42 Wib
Delapan Fraksi DPRD Gowa menyetujui RAPBD Perubahan 2023
Rabu, 20 September 2023 16:45 Wib
Delapan fraksi di DPRD Gowa setuju Ranperda PDRD dibahas lebih lanjut
Sabtu, 19 Agustus 2023 15:11 Wib
Mekanisme pengusulan Pj Gubernur Sulsel berubah jadi voting suara
Selasa, 8 Agustus 2023 19:04 Wib
Mayoritas fraksi di Komisi IX DPR menyetujui RUU Kesehatan disahkan
Senin, 19 Juni 2023 15:01 Wib