Nunukan (ANTARA) - Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 149 warga negara Indonesia (WNI) ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah. Ratusan WNI tanpa dokumen keimigrasian yang sah ini tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Kamis (22/8).
Sesuai data yang diperoleh dari staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu Negeri Sabah dari 149 WNI tersebut terdiri 101 laki-laki, 33 perempuan, 10 anak laki-laki dan lima anak perempuan.
Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II A Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, Jumat membenarkan, pemulangan WNI ilegal yang kedua kalinya pada pekan ini sebanyak 149 orang yang berasal dari wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.
Berdasarkan data yang diperoleh, kata dia, sebanyak 12 orang dipulangkan karena kasus narkoba, kriminal (3), memiliki paspor yang masih berlaku (2), punya paspor dengan masa tinggal habis (57), masuk Malaysia melalui jalur ilegal (37) dan lahir di Sabah sebanyak 38 orang.
Kedatangan 149 WNI ilegal ini di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi Mid East Ekspres sekira pukul 17.00 wita dijemput petugas imigrasi dan instansi lainnya. Setelah itu langsung digiring ke terminal pelabuhan untuk didata dan diberikan pengarahan.
Usai didata oleh petugas Imigrasi, ratusan WNI ilegal ini diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung di Rusunawa yang terletak di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Sebelum dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, ratusan WNI ini telah menjalani hukuman dengan jangka waktu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan selama berada di negeri jiran yakni di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar dan Menggatal.
Bimo menambahkan, ratusan WNI yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia ini telah diberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan dokumen imigrasi yang sah apabila masih berkeinginan bekerja di negeri jiran.
Berita Terkait
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
Rudenim Makassar mendeportasi pesepakbola tarkam asal Nigeria
Kamis, 1 Februari 2024 16:27 Wib
Rudenim Makassar mendeportasi 11 WNA sepanjang 2023
Rabu, 27 Desember 2023 21:34 Wib
Rudenim Makassar mendeportasi empat WN Nepal karena langgar keimigrasian
Selasa, 17 Oktober 2023 0:12 Wib
Imigrasi tahan WNA China pasarkan ponsel palsu
Senin, 11 September 2023 14:55 Wib
Rudenim Makassar deportasi dua warga negara Nigeria karena "overstay"
Sabtu, 9 September 2023 15:17 Wib
Kemenkumham Sulsel apresiasi Imigrasi Parepare deportasi WNA Malaysia
Jumat, 9 Juni 2023 15:54 Wib
Ditjen Imigrasi deportasi 620 WNA bermasalah di Indonesia selama Januari-Maret 2023
Senin, 3 April 2023 19:48 Wib