Siak (ANTARA) - Sejumlah sekolah di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak meliburkan murid didiknya akibat kondisi kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Provinsi Riau.
"Kemaren iya di Kecamatan Mempura. Tidak semua kecamatan di Siak, tergantung kondisi di wilayah setempat," kata Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Lukman di Siak, Selasa.
Di Kecamatan Mempura tersebut seluruh murid TK/Paud, SD, SMP diliburkan sejak Senin (26/08) hingga Selasa ini. Para murid belajar di rumah sementara
tenaga pendidik dan kependidikan tetap bertugas seperti biasa.
Pada Senin (26/8) itu beberapa siswa-siswi Sekolah Dasar di desa Benteng hilir dan Benteng Hulu sempat bersekolah lalu kemudian dipulangkan ke rumah masing masing lebih cepat. Wali murid terlihat menjemput anaknya setelah mendapat pesan dari sekolah.
Sementara di Kecamatan Siak, kata kadis juga diliburkan pada Selasa (27/08) ini.
Namun, menurut Lukman jika keadaan sudah membaik bisa segera kembali sekolah.
Selain Mempura dan Siak, Kecamatan Minas yang sempat libur kemarin dan Selasa (27/08) juga diliburkan. Hal tersebut karena kondisi udara yang sempat mencapai tingkat berbahaya pada Minggu (25/08).
Sekretaris Disdiknasbud Siak, Slamet Riyadi menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada instruksi untuk meliburkan peserta didik.
Sifatnya, kata dia hanya situasional jika kondisi tidak memungkinkan.
"Kita tidak menginstrusikan libur, hanya situasional. Seperti malam tadi hujan dan udara sekarang sudah bersih, besok sudah sekolah lagi," ujarnya.
Berita Terkait
Tiga dari 29 pendaki tewas akibat erupsi Gunung Marapi
Rabu, 6 Desember 2023 8:32 Wib
BKKBN Sulsel: Evaluasi TPK untuk dorong penurunan Stunting di Makassar
Sabtu, 14 Oktober 2023 0:13 Wib
Kawasan pariwisata Pulau Rempang sepi pengunjung
Sabtu, 16 September 2023 21:16 Wib
Ketua KPU melantik 220 anggota KPU dari 44 kabupaten/kota di Sulawesi dan Riau
Rabu, 28 Juni 2023 19:12 Wib
Bripka Andry ke Mabes Polri tanyakan tindak lanjut pengaduannya terkait penyalahgunaan wewenang
Senin, 19 Juni 2023 13:05 Wib
IPW mendesak Kapolri berantas praktik bawahan setor kepada atasan
Selasa, 6 Juni 2023 16:01 Wib
Pakar: Kapolri perlu mengeluarkan perintah netralitas Pilpres 2024
Kamis, 1 Juni 2023 17:37 Wib
Wamenkumham: KUHP Nasional mulai diberlakukan 2 Januari 2026
Rabu, 17 Mei 2023 17:54 Wib