Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua wartawan gadungan yang memeras seorang guru dengan barang bukti puluhan juta rupiah.
"Ada dua pelaku yang kami amankan saat OTT. Keduanya mengaku sebagai wartawan," kata Kapolsek Mundu, Polresta Cirebon AKP Iwan Gunawan di Cirebon, Rabu.
Menurut Iwan kedua wartawan gadungan yang tertangkap tangan berinisial SS dan DS, di mana mereka memeras seorang guru yang bertugas di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku lanjut Iwan, memeras korbannya dengan disertai ancaman akan melaporkan keatasan perihal ketidak disiplinannya.
"Pelaku juga mengancam akan memberitakan kesalahan korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang," tuturnya.
Iwan menambahkan pelaku meminta uang sebesar Rp160 juta untuk menutupi kesalahan korban. Namun, korban tidak bisa memberikan uang sebesar itu, dan akhirnya disepakati Rp30 juta.
Saat dilakukan OTT pelaku kedapatan menerima uang pemerasan sebesar Rp29 juta, dan keduannya langsung dibawa ke Mapolsek Mundu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Atas berbuatannya, kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," tegasnya.
Berita Terkait
Capres Ganjar Pranowo: Kami akan membela Aiman Witjaksono
Sabtu, 27 Januari 2024 12:42 Wib
Capres Gibran sebut Online Single Submission efektif kurangi pungli
Sabtu, 6 Januari 2024 21:52 Wib
Menparekraf : Penutupan platform TikTok Shop melindungi produk UMKM Indonesia
Senin, 9 Oktober 2023 5:55 Wib
Kapolri perintahkan Propam pecat dan pidanakan AKP SW terkait penipuan calo masuk polisi
Rabu, 21 Juni 2023 18:51 Wib
Mabes Polri mengedukasi masyarakat cegah penipuan rekrutmen polisi
Rabu, 21 Juni 2023 8:06 Wib
Polisi tangkap oknum pengajar SLB terduga pelaku tindakan asusila
Sabtu, 25 Februari 2023 14:22 Wib
BNPT: Cirebon rawan terorisme
Rabu, 22 Juni 2022 20:12 Wib
Polisi: Sebanyak 120.000 kendaraan bergerak menuju ke arah Jakarta
Jumat, 6 Mei 2022 13:11 Wib