Sekda Makassar tandatangani PKS percepatan pengaduan masyarakat
Makassar (ANTARA) - Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Makassar, M Ansar, ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan dengan Sekda kabupaten kota tentang, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat.
"Sebenarnya pola ini sudah lama kita jalankan di Pemkot Makassar. Namun, dengan PKS ini tentu kita harapkan akan jauh lebih maksimal lagi." ujar Ansar usai penandatangan PKS di ruang pola kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu.
Dia berharap melalui PKS ini, maka pelayanan publik pada pemerintah daerah, khususnya di Makassar akan semakin maksimal dan tidak menyusahkan masyarakat dalam hal pengurusan administasi.
"Tentu yang perlu kami lakukan dengan menurunkan hal-hal yang sifatnya percepatan layanan publik ini ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada. Tentu kita pantau terus itu," papar mantan Kepala Dinas Prasarana Umum (PU) Kota Makassar itu
Selain itu, untuk memaksimalkan pelayanan publik, negara telah mengatur melalui Undang-undang nomor 25 Tthun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
Dalam aturan tersebut, disebutkan pembina pelayanan publik adalah pimpinan lembaga atau instansi, gubernur, bupati, dan wali kota.
Sementara sebagai penanggungjawab adalah sekretaris daerah, atau yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga dan instansi bersangkutan.
Sebagaimana amanah dalam Undang-undang ini, Sekda Kota Makassar Muh Ansar menjadikan urusan pelayanan publik sebagai prinsip kerja yang harus menjadi prioritas.
Ansar menuturkan, warga tidak perlu segan, dan bisa meminta tanda tangannya dimana saja berada baik itu di mobil atau bahkan sudag berada di rumah untuk segera ditandatangani bila hal tersebut menyangkut administratif.
"Saya secara pribadi memiliki prinsip agar segala hal yang sifatnya administratif, persuratan tidak boleh ditunda-tunda. Kalau perlu berkas-berkas yang harus segera didistribusikan bawakan saya ke mobil, saya tandatangani, bahkan kalau perlu bawah ke rumah," tuturnya.
"Sebenarnya pola ini sudah lama kita jalankan di Pemkot Makassar. Namun, dengan PKS ini tentu kita harapkan akan jauh lebih maksimal lagi." ujar Ansar usai penandatangan PKS di ruang pola kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu.
Dia berharap melalui PKS ini, maka pelayanan publik pada pemerintah daerah, khususnya di Makassar akan semakin maksimal dan tidak menyusahkan masyarakat dalam hal pengurusan administasi.
"Tentu yang perlu kami lakukan dengan menurunkan hal-hal yang sifatnya percepatan layanan publik ini ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada. Tentu kita pantau terus itu," papar mantan Kepala Dinas Prasarana Umum (PU) Kota Makassar itu
Selain itu, untuk memaksimalkan pelayanan publik, negara telah mengatur melalui Undang-undang nomor 25 Tthun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
Dalam aturan tersebut, disebutkan pembina pelayanan publik adalah pimpinan lembaga atau instansi, gubernur, bupati, dan wali kota.
Sementara sebagai penanggungjawab adalah sekretaris daerah, atau yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga dan instansi bersangkutan.
Sebagaimana amanah dalam Undang-undang ini, Sekda Kota Makassar Muh Ansar menjadikan urusan pelayanan publik sebagai prinsip kerja yang harus menjadi prioritas.
Ansar menuturkan, warga tidak perlu segan, dan bisa meminta tanda tangannya dimana saja berada baik itu di mobil atau bahkan sudag berada di rumah untuk segera ditandatangani bila hal tersebut menyangkut administratif.
"Saya secara pribadi memiliki prinsip agar segala hal yang sifatnya administratif, persuratan tidak boleh ditunda-tunda. Kalau perlu berkas-berkas yang harus segera didistribusikan bawakan saya ke mobil, saya tandatangani, bahkan kalau perlu bawah ke rumah," tuturnya.