Sekprov Sulbar harapkan komitmen bersama dalam pengelolaan kawasan hutan
Mamuju (ANTARA) - Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris mengharapkan adanya komitmen bersama pada pengelolaan kawasan hutan.
Penegasan itu disampaikan Muhammad Idris pada Diseminasi Penetapan Kawasan Hutan (PKH) se-Sulawesi, yang berlangsung di Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mempercepat penyelesaian tata batas dan PKH, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus, terukur dan berdampak dengan melibatkan semua "stakeholder" atau para pemangku kepentingan serta partisipasi publik.
Kegiatan itu menurut Sekprov, merupakan hal yang sangat penting, yang tidak terpisahkan dengan hasil monitoring dan evaluasi Stranas PK, terintegrasi yang intens setiap saat dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Kegiatan ini adalah momen untuk membuktikan bahwa kita semua ikut mendorong dan memberikan nilai tambah atas Stranas PK yang terintegrasi dalam rencana aksi pencegahan, yang terfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi," terang Muhammad Idris.
Demi mewujudkan Stranas PK terhadap PKH di regional Sulawesi, ia berharap seluruh elemen perangkat daerah terkait se-Sulawesi, agar komitmen bersama dalam melakukan pengelolaan kawasan hutan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Stranas PK KPK Ganda Situmorang dalam pemaparannya mengatakan, Stranas PK terhadap PKH dilakukan akibat adanya sejumlah persoalan dalam aksi PKH.
"Diantaranya, kepatuhan terhadap syarat-syarat perizinan rendah, kepercayaan dan koordinasi para pemangku kepentingan rendah, tumpang tindih izin dan tata ruang, tata kelola hutan dan lahan yang buruk, keterbukaan data dan akses informasi serta partisipasi publik rendah," ujar Ganda Situmorang.
Penegasan itu disampaikan Muhammad Idris pada Diseminasi Penetapan Kawasan Hutan (PKH) se-Sulawesi, yang berlangsung di Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mempercepat penyelesaian tata batas dan PKH, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus, terukur dan berdampak dengan melibatkan semua "stakeholder" atau para pemangku kepentingan serta partisipasi publik.
Kegiatan itu menurut Sekprov, merupakan hal yang sangat penting, yang tidak terpisahkan dengan hasil monitoring dan evaluasi Stranas PK, terintegrasi yang intens setiap saat dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Kegiatan ini adalah momen untuk membuktikan bahwa kita semua ikut mendorong dan memberikan nilai tambah atas Stranas PK yang terintegrasi dalam rencana aksi pencegahan, yang terfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi," terang Muhammad Idris.
Demi mewujudkan Stranas PK terhadap PKH di regional Sulawesi, ia berharap seluruh elemen perangkat daerah terkait se-Sulawesi, agar komitmen bersama dalam melakukan pengelolaan kawasan hutan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Stranas PK KPK Ganda Situmorang dalam pemaparannya mengatakan, Stranas PK terhadap PKH dilakukan akibat adanya sejumlah persoalan dalam aksi PKH.
"Diantaranya, kepatuhan terhadap syarat-syarat perizinan rendah, kepercayaan dan koordinasi para pemangku kepentingan rendah, tumpang tindih izin dan tata ruang, tata kelola hutan dan lahan yang buruk, keterbukaan data dan akses informasi serta partisipasi publik rendah," ujar Ganda Situmorang.