Jakarta (ANTARA) - KPK menahan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III. "Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Usai diperiksa, Pulungan mengaku akan mematuhi proses hukum di KPK. "Kami patuh hukum. Kami patuh hukum ya," kata dia sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, dia terlebih dahulu menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Rabu dini hari. Dengan demikian, terdapat satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi Nyotosetiadi.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, yang telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK di Polisi Militer Kodam Jaya Guntur, jakarta.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan Nyotosetiadi adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal 2019, perusahaan milik dia ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Nyotosetiadi), dan ASB selaku ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (3/9).
Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Nyotosetiadi, Pulungan, dan dan ASB selaku ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Berita Terkait
Paslon bacapres Anies-Muhaimin mengajak tuntaskan masalah iklim
Jumat, 10 November 2023 7:50 Wib
KSP: Pasal perzinaan dalam KUHP untuk mencegah perilaku main hakim sendiri
Selasa, 13 Desember 2022 14:30 Wib
KPK eksekusi mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 27 Agustus 2021 19:47 Wib
Menteri BUMN tunjuk Seger Budiarjo sebagai Plt Dirut PTPN III
Selasa, 10 September 2019 10:39 Wib
Dirut PTPN III miliki harta kekayaan Rp18,29 miliar
Rabu, 4 September 2019 15:17 Wib
Kronologi tangkap tangan kasus suap distribusi gula di PTPN III
Rabu, 4 September 2019 7:22 Wib
KPK tetapkan Dirut PTPN III sebagai tersangka suap distribusi gula
Selasa, 3 September 2019 23:39 Wib
Yusril nilai tim hukum Prabowo bangun framing politik teror
Senin, 17 Juni 2019 17:50 Wib