Makassar (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan (PwBI) memetakan pelaku usaha perhotelan, wisma, toko emas, toko oleh-oleh, dan toko seluler di Kota Makassar.
Kegiatan tersebut dikemukakan Deputi Direktur KPw BI Sulsel Iwan Setiawan di Makassar, Kamis, menyusul dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Dia mengatakan, KUPVA BB/Money Changer juga untuk mendorong kegiatan ekonomi menyediakan kebutuhan mata uang asing (valuta asing) masyarakat seperti untuk pariwisata dan pendidikan.
Penyelenggaraan KUPVA BB harus senantiasa diawasi karena berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme.
Saat ini Indonesia sedang melaksanakan persiapan menghadapi Mutual Evaluation (ME) Financial Action Task Force (FATF), yaitu satu gugus tugas internasional yang mengeluarkan standard pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (money laundering & terorisme financing) dalam rangka untuk menerima Indonesia sebagai anggota penuh FATF.
Menurut Iwan, keuntungan menjadi anggota FATF yaitu dapat meningkatkan reputasi Negara Republik Indonesia di mata internasional agar diakui memiliki sistem keuangan yang sehat dan bebas dari kegiatan money laundering & terorisme financing sehingga dapat memperlancar transaksi keuangan dan kegiatan bisnis bagi pelaku usaha Indonesia.
Berkaitan dengan hal itu, lanjut dia, dilakukan pemetaan terhadap sekitar 30 tempat usaha dengan metode "mystery shopper" kepada pelaku usaha, dengan hasil pemetaan tidak ditemukan transaksi jual beli valas ilegal.
Sementara itu pada pelaksanaannya pihak-pihak yang menjadi tempat uji coba transaksi telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan pemetaan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
Kegiatan itu akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, bekerja sama dengan berbagai pihak seperti dengan Kepolisian. Selanjutnya, Bank Indonesia akan terus memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin secara masif melalui seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
"Karena itu masyarakat atau pelaku usaha yang ingin melaksanakan usaha jual beli uang kertas asing agar segera mengajukan izin ke Bank Indonesia, gratis tanpa dipungut biaya apapun," katanya.
Untuk mendapatkan informasi, masyarakat dapat menghubungi call center BI 131.
Call center tersebut juga bisa dihubungi jika masyarakat menemukan pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.
Sementara itu penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin.
"Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan itu," tandas Iwan.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib
UNIDO dampingi 1.500 petani rumput laut Sulsel dalam program GQSP
Rabu, 24 April 2024 9:29 Wib