Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiagakan 750 personel untuk mengawasi pemberlakukan kebijakan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada tanggal 9 September 2019.
"Sebelum ada perluasan kawasan, sudah ada 400 personel yang bertugas. Namun, karena ada penambahan ruas jalan, kami pun menambahkan sekitar 350 personel sehingga total 750 personel," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusuf kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat.
Yusuf menyatakan personel polisi itu sudah termasuk mereka yang berada di simpang jalan yang rutin dilakukan penjagaan serta simpang jalan yang petugasnya hanya ada pada waktu tertentu saja.
Menurut Yusuf, sosialisasi perluasan ganjil-genap sudah dilaksanakan untuk beberapa pemangku kebijakan, termasuk pengawasan dan penindakan yang sangat ketat akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2019.
"Apabila ada yang melanggar, kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Yusuf.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap dukungan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan secara ketat setelah pemberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap.
Perluasan kawasan itu diharapkan dapat memberikan kinerja perbaikan lalu lintas, perbaikan kondisi lingkungan, dan kualitas udara sesuai dengan harapan dalam perencanaan selama ini.
Berita Terkait
Dirlantas: Tak ada ganjil-genap selama libur Lebaran 2023
Senin, 17 April 2023 14:37 Wib
Dirlantas Polda Metro minta masyarakat laporkan polisi nakal pungli
Sabtu, 28 Mei 2022 11:34 Wib
Polisi berlakukan ganjil genap dalam arus balik ke Makassar
Kamis, 5 Mei 2022 21:24 Wib
Polri evaluasi penerapan rekayasa lalu lintas terkait mudik
Jumat, 29 April 2022 14:26 Wib
Polisi tiadakan ganjil genap tempat wisata pada libur Lebaran 2022
Selasa, 26 April 2022 20:16 Wib
Jalan buntu saat perang Rusia-Ukraina genap 30 hari
Minggu, 27 Maret 2022 10:12 Wib
Pemprov DKI Jakarta perpanjang peraturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan
Kamis, 10 Maret 2022 12:12 Wib
Kemenhub berlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak Bogor
Kamis, 3 Maret 2022 12:28 Wib