Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan para pemangku kepentingan lainnya untuk membuat perlintasan kereta tidak sebidang menggantikan perlintasan kereta sebidang yang selama ini ada.
"Kita sedang berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah daerah atau Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR untuk membuat perlintasan kereta tidak sebidang," ujar Direktur Keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zamrides di pelintasan kereta sebidang Bukit Duri, Manggarai, Jakarta pada Selasa.
Selain itu Zamrides juga menambahkan bahwa Kemenhub juga akan memfasilitasi pemerintah daerah yang ingin membangun perlintasan kereta tidak sebidang yakni jalan layang (flyover) atau lintas bawah (underpass), dengan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Kemenhub juga akan terus menggencarkan sosialisasi dengan pemerintah daerah terkait perlintasan kereta sebidang, mengingat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 menyatakan perlintasan kereta itu sifatnya tidak sebidang.
"Maka dari itu semua perlintasan kereta harus ditangani secara baik, kalau perlintasan sebidang tersebut tidak ada izinnya kita harus menutupnya," kata Zamrides.
Sebelumnya pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai perlintasan sebidang antara jalur kereta dan jalan pada prinsipnya hanya bersifat sementara, bukan permanen.
Selain menjadi simpul terjadinya kecelakaan, perlintasan sebidang merupakan titik kemacetan. Tingginya frekuensi perjalanan KA, sehingga mengakibatkan waktu tunggu untuk pengguna jalan raya semakin lama.
Segala upaya sudah dilakukan selama ini, seperti sosialisasi, koordinasi, penutupan, pengelolaan, penegakan hukum, program aksi, pemberian penghargaan, kampanye dan kerjasama dengan instansi terkait. Aksi penutupan perlintasan juga tidak mudah, sejumlah hambatan terjadi di lapangan.
Upaya penutupan itu kerap mendapat penolakan dari warga, pemda dan pengusaha. Faktor lain adalah kesadaran masyarakat karena masih banyaknya jalan umum tak resmi yang memotong langsung jalur kereta. Perlintasan liar itu terus bertambah setiap tahun.
Pengamat transportasi itu mendorong adanya harmonisasi dan sinergi antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah dalam menangani perlintasan sebidang antara jalan umum dan rel kereta.
Menurut dia tanggung jawab keselamatan di perlintasan itu bukanlah urusan institusi yang menangani perkeretaapian saja, melainkan semua pihak sesuai dengan perundang-undangan sehingga sinergi dan harmonisasi para pihak yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menangani permasalahan ini perlu diciptakan.
Berita Terkait
Kemenkumham minta kementerian/lembaga canangkan pelayanan berbasis HAM
Rabu, 24 April 2024 19:35 Wib
Mendagri minta penjabat kepala daerah segera penuhi anggaran Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 2:27 Wib
Sekjen Kemendagri menekankan pemda harus bayar THR tepat waktu
Rabu, 20 Maret 2024 17:56 Wib
Mendagri Tito minta pemda salurkan THR dan Gaji 13 tepat waktu agar daya beli naik
Selasa, 19 Maret 2024 7:42 Wib
Pj Gubernur minta pemda bangun sinergi guna tingkatkan IPM Sulbar
Rabu, 13 Maret 2024 21:21 Wib
Pj Gubernur Sulsel imbau pemda miliki anggaran BTT atasi lonjakan harga sembako
Rabu, 13 Maret 2024 2:04 Wib
PT Hadji Kalla beri bantuan Rp350 miliar ke Pemda Sulbar bangun jalan dan jembatan
Rabu, 6 Maret 2024 14:35 Wib
Kemendagri memotivasi pemda optimalkan pajak dan retribusi daerah
Senin, 4 Maret 2024 11:19 Wib