Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengatakan bahwa kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok sampai 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen pada 2020 merupakan salah satu upaya untuk mengurangi perokok pemula.
"Ini tidak single factor," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. Anung Sugihantono dalam Media Briefing terkait kenaikan tarif bea dan cukai rokok di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa.
Ia menekankan bahwa upaya untuk menurunkan jumlah perokok pemula tidak hanya dapat dilakukan dengan menaikkan harga jual dan cukainya, tetapi dengan membuat iklim sehingga menyulitkan akses untuk memperoleh rokok tersebut.
Selain itu, upaya berikutnya yang perlu dilakukan adalah dengan mengedukasi masyarakat bahwa rokok lebih banyak kerugiannya dibandingkan keuntungannya.
Selanjutnya adalah dengan mengawasi hal-hal yang sudah menjadi kebijakan secara umum, baik dari regulasi ataupun yang berkaitan dengan norma yang ada di masyarakat dan larangan lainnya.
Kementerian Kesehatan menilai kebijakan menaikkan cukai tembakau dan harga rokok sangat efektif untuk menurunkan konsumsi rokok, terutama pada perokok anak dan kelompok miskin.
"Kemenkes mengapresiasi dan mendukung penuh Presiden dan Kementerian Keuangan dalam kebijakan kenaikan cukai ini," tuturnya.
Dia menilai kebijakan tersebut juga dapat membantu mencapai target pembangunan kesehatan dan pencapaian Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Dia berharap kenaikan cukai dan harga eceran rokok tersebut dapat membatasi atau meminimalkan dampak yang diakibatkan oleh penggunaan rokok
"Kemenkes tetap bersikap bahwa cukai sebagai upaya untuk melimitasi atau meminimalisir dampak," katanya.
Berita Terkait
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
BPS: Beras dan rokok kretek penyumbang inflasi di Sulsel
Jumat, 2 Februari 2024 1:18 Wib
Inggris bakal larang rokok elektrik sekali pakai demi kesehatan anak-anak
Selasa, 30 Januari 2024 15:29 Wib
Pemerintah Indonesia menetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
Sabtu, 30 Desember 2023 12:59 Wib
PDPI: Rokok elektrik mengandung bahan berbahaya dan efek buruk pada kesehatan
Kamis, 28 Desember 2023 12:22 Wib
Capres Ganjar: Petani hingga ekosistem tembakau harus dilindungi
Selasa, 19 Desember 2023 17:37 Wib
Kemenkeu menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk 2024
Sabtu, 16 Desember 2023 11:28 Wib
Bea Cukai Sulbagsel Makassar memusnahkan BMMN rokok dan barang ilegal
Selasa, 5 Desember 2023 18:49 Wib