Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta penghapusan Pasal 418 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena dikhawatirkan disalahgunakan dalam penerapannya.
"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III DPR membahas RKUHP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, apabila pasal tersebut tetap ada maka ditakutkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan dilakukan oleh pihak tertentu.
Dia meminta pasal tersebut tidak dibahas dalam Raker tersebut dan didrop dalam RKUHP.
"Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin meminta waktu selama 20 menit untuk menggelar rapat internal dan lobi-lobi Komisi III DPR dengan Menkumham.
Dalam RKUHP Pasal 418 ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan isterinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Kategori 3.
Pasal 418 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4.
Berita Terkait
PVMBG: Status Gunung Ruang turun ke level Siaga
Senin, 22 April 2024 13:17 Wib
Staf khusus III Menteri BUMN: Erick Thohir tidak perintahkan borong dolar
Jumat, 19 April 2024 15:16 Wib
Komisi III DPR RI minta Polri mempertahankan kinerja untuk kepuasan publik
Sabtu, 30 Desember 2023 5:44 Wib
BI melansir inflasi Sulsel triwulan III 2023 masih terkendali
Senin, 11 Desember 2023 22:11 Wib
BI : Perekonomian Sulsel hingga triwulan III-2023 tetap terjaga
Senin, 11 Desember 2023 16:10 Wib
Komisi III DPR RI gelar rapat tertutup bahas naturalisasi Jay dan Nathan
Senin, 4 Desember 2023 22:14 Wib
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III membentuk subholding sawit
Minggu, 3 Desember 2023 12:40 Wib
Komisi III DPR mengingatkan Polri tegas menindak oknum terlibat pidana
Sabtu, 2 Desember 2023 14:52 Wib