Jakarta (ANTARA) - Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi telah menyiapkan setidaknya 20 pengacara publik untuk mendampingi mahasiswa pendemo di Gedung DPR yang masih diamankan polisi.
"Pengacara publik kurang lebih 20-an sementara ini, dan masih akan mungkin bergabung teman-teman organisasi masyarakat sipil dan kantor hukum yang lain," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Selain LBH Jakarta, ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, Lokataru, Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR), dan LBH PP Muhammadiyah.
Ia memastikan para pengacara publik itu sudah berada di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang diamankan.
"Kami berharap mereka tidak diperiksa sebelum kuasa hukum hadir. Kita minta kepolisian untuk memberikan kesempatan tim kuasa hukum melaksanakan kerjanya, tidak ada penghalangan dan kooperatif atas hak konstitusional yang dimiliki," katanya.
Sebetulnya, kata dia, pihaknya berharap kalau kepolisian tidak punya bukti atas kesalahan mereka, melainkan sebatas menyampaikan pendapat untuk membebaskan para mahasiswa.
"Dan posisinya sudah meninggalkan lokasi. Ya, semestinya mereka dibebaskan, itu tuntutan kita," katanya.
Berbeda soal, kata dia, jika memang polisi memiliki bukti yang cukup bahwa mahasiswa pendemo itu melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum, dan sebagainya.
"Kalau memang ada yang ditangkap karena itu, silakan. Mereka berhak atas surat penangkapan, tuduhannya apa, dan alat bukti yang kepolisian miliki untuk menangkap mereka," katanya.
Dari laporan pengaduan yang masuk sementara ini, kata dia, ada sekitar 50 mahasiswa yang diamankan polisi, baik di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakbar.
Para mahasiswa itu, kata dia, berasal dari berbagai kampus, antara lain Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani), Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan UIN Jakarta.
Namun, kata Arif, ada informasi lagi dari Direskrimum Polda Metro Jaya bahwa mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya sebanyak 94 orang dan 49 orang di Polres Metro Jakbar.
Seperti diwartakan, ribuan mahasiswa dari perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya aksi menolak pengesahan RUU KUHP, revisi UU KPK, dan RUU Pertanahan.
Aksi yang semula berjalan damai berakhir ricuh setelah pendemo mulai memperlihatkan aksi anarkis dengan cara merangsek kawat berduri untuk masuk ke dalam komplek Gedung DPR/MPR RI.
Berita Terkait
MAKI siap membubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
Enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:17 Wib
BMKG : Sebagian wilayah Indonesia masih berpotensi hujan lebat
Rabu, 27 Maret 2024 10:09 Wib
Mencari kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ setelah tidak jadi ibu kota negara
Senin, 25 Maret 2024 1:05 Wib
DPRD Wajo konsultasi soal pelayanan RS ke RS Fatmawati Jakarta
Jumat, 22 Maret 2024 20:58 Wib
Partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Sulsel capai 80 persen
Kamis, 21 Maret 2024 20:26 Wib
Polisi turunkan 3.055 personel amankan demo terkait Pemilu 2024 di KPU dan DPR/MPR RI
Rabu, 20 Maret 2024 12:11 Wib
Kedutaan Besar Rusia di Jakarta gelar Pemilu Rusia 2024
Minggu, 17 Maret 2024 17:27 Wib