Denpasar (ANTARA) - Seorang asisten pengacara asal Taiwan,Lian Hao Cheng (32) diadili karena kedapatan membawa 240 butir Diazepam 5mg, 110 butir Clonopam 2mg dan 139 tablet berwarna ungu, jenis psikotropika Golongan IV ke Bali.
"Terdakwa telah mengekspor atau mengimpor Psikotropika selain yang ditentukan dalam pasal 16,"kata Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya, di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu.
Dalam kasus ini, Lian Hao Cheng didakwa dengan dua pasal, yaitu diatur dan diancam pidana dalam pasal 61 ayat (1) huruf a UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selanjutnya, didakwa atas pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan huk memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika," jelas JPU saat menguraikan dakwaan kedua.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Engeliky Handajani Dai, JPU menguraikan awal mula terdakwa membawa Psikotropika ke Bali, yaitu pada (7/9) petugas Bea dan Cukai Bandaea Ngurah Rai Denpasar sedang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penumpang dan barangnya.
Selanjutnya, salah satu maskapai penerbangan rute Taipei - Denpasar mendarat dan petugas melihat dari barang bawaan Lian Hao Cheng, terindikasi membawa barang yang dilarang. Untuk itu, terdakwa beserta barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
JPU menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, di dalamnya terdapat 240 butir tablet berwarna putih pucat, bertuliskan Diazepam 5mg.
Kemudian, dalam satu buah tas jinjing ditemukan 110 butir berwarna putih bertuliskan Clonopam 2 mg dan 139 tablet berwarna ungu, dan setelah dilakukan tes ternyata mengandung sediaan Psikotropika Golongan IV.
"Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa Lian Hao Cheng dapat barang itu dari mana, terdakwa menjelaskan kalau 240 butir tablet Diazepam 5mg, 110 butir Clonopam 2mg dan 139 tablet berwarna ungu, adalah miliknya yang dibawa dari Taiwan," ucap JPU.
Dikarenakan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa barang - barang itu, selanjutnya terdakwa diperiksa lebih lanjut oleh petugas Polda Bali.
Berita Terkait
Seorang tewas akibat kebakaran PT Pokhpand di Makassar
Selasa, 2 April 2024 2:15 Wib
Pabrik pakan ternak PT Pokphand di Makassar terbakar
Senin, 1 April 2024 19:48 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
Pesepak bola asal Brazil Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
Rudenim Makassar tahan pesepakbola tarkam asal Ghana karena tidak punya izin
Rabu, 20 Maret 2024 16:48 Wib
Pesepak bola asal Portugal Joao Cancelo akui ingin bertahan di Barcelona
Rabu, 13 Maret 2024 5:55 Wib
Sebanyak 10,2 ton kemiri asal Sidrap Sulsel diekspor ke Arab Saudi
Selasa, 12 Maret 2024 20:31 Wib
Harashta Haifa asal Jawa Barat terpilih sebagai Puteri Indonesia 2024
Sabtu, 9 Maret 2024 1:00 Wib