Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menghormati hukum nasional yang berlaku di Malaysia dalam mengungkap dugaan kasus pemerkosaan WNI yang dilakukan anggota DPRD Perak.
"Kami senantiasa memberikan kerja terbaik kepada otoritas penegak hukum Malaysia dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Juli 2019 lalu," ujar Sekertaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Sabda Thian di Kuala Lumpur, Kamis.
Dia mengatakan pada Selasa (24/9) pada sidang ke dua di Mahkamah Sesyen Ipoh jaksa penuntut umum telah memberkaskan 47 bukti dokumen dan selanjutnya akan mengajukan 24 saksi.
"Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 22 Oktober dan 11 hingga 15 November 2019. Mewakili hak dan kepentingan korban kasus tersebut KBRI bersama pengacara dari Kantor Hukum Gooi&Azura telah hadir dalam sidang dan memberikan dukungan sepenuhnya atas berjalannya proses hukum demi keadilan bagi korban," katanya.
Selaku wakil Pemerintah Indonesia di Malaysia, ujar dia, KBRI Kuala Lumpur bersama korban telah menunjuk secara resmi pengacara dari Kantor Gooi&Azura sejak kasus tersebut dimulai guna memberi perlindungan hak korban.
Berita Terkait
Polri melimpahkan tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 9:00 Wib
KPU: Penetapan tersangka 7 anggota PPLN tak hambat pemutakhiran data di Kuala Lumpur
Sabtu, 2 Maret 2024 16:51 Wib
KBRI Kuala Lumpur belum dapat notifikasi soal penangkapan ratusan WNI di Malaysia
Senin, 19 Februari 2024 12:17 Wib
Dubes RI : Antusiasme WNI pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur cukup tinggi
Senin, 12 Februari 2024 6:53 Wib
Harapan WNI "nyoblos" lewat jalur DPKLN di Kuala Lumpur
Kamis, 1 Februari 2024 11:42 Wib
PPLN Kuala Lumpur menyangkal telah persulit WNI daftar jadi DPTLN Pemilu 2024
Selasa, 19 Desember 2023 5:29 Wib
Pemprov Sulsel dan Atase Pendidikan Kedutaan Malaysia gagas kerjasama pendidikan
Rabu, 22 November 2023 12:16 Wib
Ukuran sukses Pemilu Serentak 2024 untuk Kuala Lumpur
Senin, 7 Agustus 2023 8:19 Wib