Nunukan (ANTARA) - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 128 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kamis (26/9).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intel dan Pengawasan serta Penindakan Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Jumat.
Kedatangan ratusan TKI ilegal ini di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan pada Kamis sekira pukul 17.00 wita.
Setibanya di pelabuhan tersebut menggunakan kapal angkutan resmk dari Pelabuhan Tawau Malaysia, langsung digiring ke pos pemeriksaan barang bea cukai.
Selanjutnya, 128 TKI yang diusir tersebut didata dan diwawancara oleh petugas Imigrasi Nunukan sebelum diserahkan kepada BP3TKI setempat.
Informasi yang diperoleh dari Majlis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia melalui Pengarahnya, Sharifah Sitti Saleha Hanin Yussof menyebutkan, dari 128 pendatang asing tanpa izin (PATI) terdiri dari 101 lelaki dewasa, 21 wanita, dua anak lelaki dan empat anak perempuan.
Pemulangan PATI asal Indonesia ini merupakan komitmen negaranya dalam menangani semakin banyaknya warga asing tanpa dokumen yang bekerja di Negeri Sabah akhir-akhir ini.
Sharifah Sitti Saleha mengungkapkan, sebanyak 2.664 PATI asal Indonesia telah dipulangkan ke negaranya sejak awal 2019 hingga sekarang.
Berita Terkait
Satgas PASTI: Waspadai kejahatan digital modus impersonation
Kamis, 18 April 2024 23:36 Wib
Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
Polda Sulsel ungkap "ilegal fishing" libatkan sembilan tersangka
Kamis, 4 April 2024 2:10 Wib
Tim POM Lutim musnahkan barang sitaan ilegal dari pasaran
Jumat, 29 Maret 2024 14:34 Wib
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Kemenko Polhukam minta Pemkab Luwu Timur berkomitmen berantas pertambangan ilegal
Kamis, 7 Maret 2024 19:50 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi tangkap makelar kayu ilegal di Toraja Utara
Senin, 4 Maret 2024 21:03 Wib
Wabup Pangkep sebut Pokmaswas perkecil penangkapan ikan secara ilegal
Senin, 4 Maret 2024 16:24 Wib