Banjarmasin (ANTARA) - Residivis kasus pencurian asal Kota Banjarmasin berinsial MS (18) tertangkap anggota unit Jatanras Polres Tabalong dan Reskrim Polsek Murung Pudak, Kabupaten Tabalong usai melakukan aksi pencurian di kota setempat.
"Aksi pencurian di rumah kontrakan itu baru diketahui pada Kamis (3/10) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita dan pelaku sudah kami amankan pada Jumat dini hari," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono pada Jumat.
Pelaku ditangkap di Desa Maburai setelah korban Arimutati (20) melaporkan tas beserta isinya raib di rumah kontrakan Komplek Swadarma Kelurahan Mabuun.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti seperti tiga unit HP berbagai merek dan residivis ini mengaku tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Tabalong.
Saat penangkapan, pelaku sedang tidur di rumahnya di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta karena tas yang dicuri berisi satu HP Samsung Galaxi J7 core warna silver, STNK kendaraan roda dua, uang tunai Rp2,4 juta, kartu ATM dan KTP.
Pelaku MS pun diancam pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dan saat ini ditahan di Polres Tabalong guna penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Polrestabes Makassar bekuk dua pelaku begal usai rampas tas isi berlian
Senin, 22 Januari 2024 16:12 Wib
Polres Majene tangkap tiga pelaku pencurian ternak
Minggu, 17 Desember 2023 1:54 Wib
Polresta Mamuju menangkap dua pelaku pencurian komponen alat berat
Minggu, 12 November 2023 20:42 Wib
Polresta Mamuju mengungkap kasus pencurian spesialis tabung gas elpiji
Kamis, 2 November 2023 19:55 Wib
Polresta Mamuju tangkap remaja pelaku pencurian di ruko
Jumat, 22 September 2023 18:20 Wib
Polres Majene menangkap pelaku pencurian lintas Provinsi
Rabu, 20 September 2023 0:15 Wib
Polisi menangkap satu tersangka lagi dalam kasus akses ilegal
Rabu, 6 September 2023 13:12 Wib
Polisi ungkap kasus penipuan dengan modus pencurian data pribadi
Jumat, 1 September 2023 12:05 Wib