Makassar (ANTARA News) - Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, baik yang bekerja maupun menempuh pendidikan, dinilai belum maksimal sebab masih banyak menemui kendala internal dan eksternal.
Dirjen Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Teguh Wardoyo, Kamis mengatakan, sampai saat ini tercatat 6000 kasus yang dihadapi warga Indonesia di luar negeri.
Hal itu disampaikan Teguh saat sosialisasi Program Pelayanan Warga dan Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia di Luar Negeri di Makassar, Kamis.
Dia menjelaskan, sejumlah kendala dari dalam negeri dalam upaya perlindungan tersebut, antara lain besarnya jumlah calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama yang bekerja di sektor informal sebagai penata laksana rumah tangga tanpa latar pendidikan yang memadai.
Masalah lainnya, proses rekrutmen yang buruk, rekrutmen langsung oleh oknum sponsor yang memicu perdagangan orang (trafficking), lemahnya pengawasan di titik-titik perbatasan, legalisasi dokumen yang tidak memperhatikan kebenaran data serta lemahnya penegakaan hukum.
Sementara kendala dari luar negeri antara lain, soal perbedaan regulasi dan budaya, kompetensi calon TKI yang tidak sesuai dengan kebutuhan negara penerima, perbedaaan persepsi perlindungan antara negara pengirim dan penerima serta sulitnya pengurusan WNI yang bermasalah.
"Masih banyak masalah lainnya. Kita juga lemah di koordinasi antar kelembagaan," ujarnya.
Menurutnya, perlu upaya pemecahan atas masalah tersebut antara lain dengan meningkatkan koordinasi kelembagaan dan memberikan kebijakan serta konsultasi kepada seluruh perwakilan RI di luar negeri dalam menangani kasus-kasus TKI.
Sebagai bagian dari upaya itu, menurut dia, Kemenlu telah membuka "citizen service" (pos pelayanan warga) di enam perwakilan pada tahun 2007, disusul sembilan citizen service pada 2008 dan sembilan tambahan pada 2009.
Kemenlu juga menerapkan standarisasi ISO 9001:2008 untuk proses repatriasi Warga Negara Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI).
"Biasanya BHI ini tidak melaporkan kehadirannya di luar negeri. Kemenlu dan perwakilan berkewajiban melayani mereka," katanya.
Teguh menambahkan, sasaran perlindungan WNI yakni kepada pekerja migran, pelaut, pelajar, wisatawan, jamaah haji, pengusaha dan WNI yang bersuamikan atau beristrikan warga negara asing.
Sampai maret 2010, menurut dia, tercatat 3,2 juta WNI berada di luar negeri dan jumlah itu kemungkinan bisa dua kali lipat sebab masih banyak yang tidak melaporkan diri.
Konsentrasi WNI terutama berada di negara Malaysia sebanyak 1,6 juta dan Arab Saudi sebanyak 950 ribu. Sisanya tersebar di negara-negara Timur Tengah, Amerika Serikat, Asia Tenggara dan Asia Timur serta Eropa Barat. (T.KR-AAT/A033)
Berita Terkait
Relawan menggalang dukungan TKI menangkan Prabowo-Gibran
Rabu, 29 November 2023 0:28 Wib
Penyidik KPK mendalami ketidaksesuaian spesifikasi sistem proteksi TKI Kemnaker
Selasa, 17 Oktober 2023 18:50 Wib
KPK jadwalkan memanggil anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker
Rabu, 27 September 2023 15:21 Wib
KPK memeriksa Muhaimin soal kebijakannya terkait sistem proteksi TKI
Jumat, 8 September 2023 17:57 Wib
KPK: Sudah ada tiga tersangka dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker
Senin, 21 Agustus 2023 17:39 Wib
Dinsos Pinrang kembalikan anak seorang TKI meninggal dari Arab Saudi
Kamis, 20 Juli 2023 19:50 Wib
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencegah pemberangkatan 2.659 PMI nonprosedural ke luar negeri
Senin, 17 Juli 2023 10:07 Wib
Pemprov Sulsel dan Japan Fisheries Association bahas penempatan TKI
Rabu, 17 Mei 2023 18:26 Wib