KLHK dorong pemanfaatan limbah B3 yang bernilai ekonomis
Makassar (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang bernilai ekonomis, kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, B3 KLHK, Vivien Ratnawati.
"Kami mendorong pengelolaannya (limbah B3) bukan hanya dibuang atau dibakar tetapi bisa dimanfaatkan. Sampah itu harus bisa menjadi sumber daya yang bisa menghasilkan uang dan kita mau dorong untuk limbah B3," ujarnya pada sosialisasi pengelolaan limbah B3 dan non-B3 yang mengangkat tema "peluang dan tantangan pengelolaan limbah B3 dan non-B3" di Makassar, Rabu.
Menurut Vivien, limbah B3 masih bisa dimanfaatkan dan menghasilkan keuntungan asal pengelolaannya dilakukan dengan benar. Jadi, kata dia, masalah limbah B3 bukan hanya masalah izin pembuangannya tetapi juga pada pengelolaannya yang utama.
Karena itu pihaknya mengundang kalangan industri yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 serta juga industri penghasil limbah B3 untuk bisa bersinergi.
"Lewat pertemuan ini, kami ingin berkomunikasi dengan penghasil limbah B3 karena limbah ini memang harus diolah agar bisa memberikan keuntungan dan dimanfaatkan. Namun karena kita tidak bisa sendirian maka tetap harus ada kerja sama dengan berbagai unsur, khususnya pemerintah daerah," jelasnya.
Khusus pengelolaan limbah B3 yang memerlukan perizinan, pemerintah telah menerbitkan PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, ujarnya.
Terkait perizinan pada limbah B3, periode Januari 2018 hingga Agustus 2019, KLHK telah menerbitkan 240 izin Pengelolaan Limbah B3, terdiri dari 27 izin Pengumpulan Limbah B3 (skala nasional), 123 izin pemanfaatan limbah B3, 59 izin pengolahan limbah B3, 12 izin penimbunan limbah B3 dan 19 izin dumping (pembuangan).
Berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014, pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
"Kami mendorong pengelolaannya (limbah B3) bukan hanya dibuang atau dibakar tetapi bisa dimanfaatkan. Sampah itu harus bisa menjadi sumber daya yang bisa menghasilkan uang dan kita mau dorong untuk limbah B3," ujarnya pada sosialisasi pengelolaan limbah B3 dan non-B3 yang mengangkat tema "peluang dan tantangan pengelolaan limbah B3 dan non-B3" di Makassar, Rabu.
Menurut Vivien, limbah B3 masih bisa dimanfaatkan dan menghasilkan keuntungan asal pengelolaannya dilakukan dengan benar. Jadi, kata dia, masalah limbah B3 bukan hanya masalah izin pembuangannya tetapi juga pada pengelolaannya yang utama.
Karena itu pihaknya mengundang kalangan industri yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 serta juga industri penghasil limbah B3 untuk bisa bersinergi.
"Lewat pertemuan ini, kami ingin berkomunikasi dengan penghasil limbah B3 karena limbah ini memang harus diolah agar bisa memberikan keuntungan dan dimanfaatkan. Namun karena kita tidak bisa sendirian maka tetap harus ada kerja sama dengan berbagai unsur, khususnya pemerintah daerah," jelasnya.
Khusus pengelolaan limbah B3 yang memerlukan perizinan, pemerintah telah menerbitkan PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, ujarnya.
Terkait perizinan pada limbah B3, periode Januari 2018 hingga Agustus 2019, KLHK telah menerbitkan 240 izin Pengelolaan Limbah B3, terdiri dari 27 izin Pengumpulan Limbah B3 (skala nasional), 123 izin pemanfaatan limbah B3, 59 izin pengolahan limbah B3, 12 izin penimbunan limbah B3 dan 19 izin dumping (pembuangan).
Berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014, pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.