Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros bersama Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya sepakat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maros senilai Rp31,3 miliar lebih yang sebelumnya tertunda.
"Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani dan sudah selesai penandatanganan NPHD-nya,'' tutur ketua KPU Maros Syamsul Rizal saat di konfirmasi wartawan, Senin.
Ia mengatakan, penandatangan NHPD tersebut setelah diberikan masa perpanjangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batasan waktu pengganggaran dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
Mengenai jumlah anggaran tersebut, kata dia, diyakini bisa mencukupi kebutuhan KPU Maros pada pelaksanaan tahapan pilkada, meski sebelumnya anggaran tersebut telah dirasionalisasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) setempat.
Karena anggaran yang diajukan sebelumnya sebesar Rp34 miliar, dan merujuk pada urat edaran Kementerian Keuangan agar menaikkan standar honorarium bagi petugas penyelenggara sementara Adhoc dinaikkan menjadi Rp37 miliar. Tetapi belakangan dalam proses rasionalisasi hanya ditetapkan Rp31,3 miliar.
"Untuk honorarium petugas adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS ada kenaikan antara 10-20 persen tahun ini," ujar dia.
Soal penetapan anggaran itu, tambah dia, setelah dilakukan pertemuan dan pembahasan rasionalisasi anggaran secara alot hingga akhirnya mendapatkan titik temu pada Minggu dini hari termasuk di dalamnya penambahan anggaran honorarium petugas adhoc.
"Saat dirasionalisasi anggaran tersebut ada beberapa item diturunkan anggarannya seperti sosialisasi, dan tidak dihapuskan, cuma anggarannya diminimalisir. Tidak ada kegiatan yang kita hapus," tambahnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pangkep Kepulauan, Burhan, saat dikonfirmasi apakah pihak Pemda setempat sudah menyiapkan NHPD soal anggaran hibah untuk Pilkada Pangkep 2020, ia menyatakan belum ada sikap.
"Belum ada sikap dari pemda, dan sampai sekarang undangannya belum ada kami terima," ujar dia.
Padahal, Kemendagri telah memperpanjang masa penganggaran dana hibah hingga 14 Oktober atau hari ini, namun sikap dari Pemkab Pangkep belum merespon hal tersebut.
Sebelumnya, KPU Pangkep telah mengusulkan Rp34 miliar untuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak. Hanya saja, Pemkab Pangkep memiliki kesanggupan anggaran Rp20 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu Pangkep juga membutuhkan anggaran pengawasan sebesar Rp13,9 miliar, sehingga anggaran itu dinilai tidak akan cukup.
Sementara Komisoner KPU Kepulauan Selayar Mansur Sihadji mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu kesiapan bupati, sebab telah mendapatkan titik temu dengan TPAD.
"Sudah dilakukan rasionalisasi dan pencocokan anggaran bersama TPAD. Kami tinggal menunggu keputusan bupati dengan jumlah yang sudah dirasionalisasi,'' kata Mansur.
Kesepakatan awal, tambah dia, senilai Rp22 miliar, Namun karena ada penambahan honor bagi petugas adhoc berdasar surat edaran Kemendagri naik menjadi Rp25 miliar.
Berita Terkait
Menko Polhukam: Pemerintah mematuhi putusan MK soal Pilkada
Selasa, 5 Maret 2024 17:38 Wib
Pengamat: Ridwan Kamil berpotensi jadi Bacagub DKI
Selasa, 5 Maret 2024 13:21 Wib
NasDem Sulsel siapkan kader maju Pilgub 2024 setelah klaim unggul
Senin, 4 Maret 2024 17:27 Wib
DPR RI tegaskan Pilkada Jakarta tetap dipilih rakyat secara langsung
Minggu, 3 Maret 2024 19:58 Wib
Pakar: Berisiko tak mengindahkan putusan MK soal pilkada
Minggu, 3 Maret 2024 9:58 Wib
Pemohon: Jangan sampai pileg menjadi ajang "test the water"
Sabtu, 2 Maret 2024 16:59 Wib
PAKKI Sulsel siap melakukan kajian risiko kerja KPPS di Pilkada 2024
Minggu, 18 Februari 2024 1:15 Wib
Menaker keluarkan edaran imbau pengusaha beri kesempatan pekerja gunakan hak pilih
Rabu, 7 Februari 2024 13:59 Wib