Makassar (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum kekeraasan jurnalis, yang tergabung dalam LBH Pers Makassar melayangkan surat klarifikasi dan keberatan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Laporan Bidpropam Polda Suksel atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh oknum kepolisian.
Layanan surat tersebut dilayangkan di Makassar pada Senin, terkait surat laporan polisi Nomor 54-B/IX/2019/Subbag Aduan tanggal 26 September 2019 yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Sulsel.
Surat dari LBH Pers Nomor 02/LBH pers-Mks/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 yang ditujukan ke Bidpropam Polda Sulsel dan ditembuskan kepada Polda Sulsel.
"Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Kepala Polisi RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HA, Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Tim Penasehat Hukum, Fajriani Langgeng di Makassar.
Beberapa poin yang tertuang dalam surat tersebut yakni, meminta penjelasan atas tidak dimasukannya oknum anggota polisi berinisial GR sebagai terperiksa pemukulan jurnalis, padahal berdasarkan keterangan korban dan bukti foto dan video jelas menerangkan perbuatan oknum polisi berinisial GR tersebut.
LBH Pers Makassar juga meminta kepada Bidpropam Polda Sulsel untuk tetap melanjutkan proses etik dan disiplin tanpa menunggu proses pidananya, didasarkan pada ketentuan PP 2 Tahun 2003 pasal 12 (1) jo Perkaporli 14/2011 pasal 28 ayat (2) yang intinya menyatakan "sanksi etik dan disiplin tidak menghilangkan tuntutan pidana,"
"Oleh karenanya tidak ada alasan hukum untuk menunda proses yang dimaksud. LBH Pers Makassar meminta kepada pihak Polda Sulsel agar proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel," tegas Fajri.
Selain itu, LBH Pers Makassar juga meminta pihak Polda Sulsel untuk melakukan audit investigasi guna menemukan kebenaran peristiwa dan pelaku oknum polisi terduga pelanggar.
Berita Terkait
Ketua GP Ansor Takalar mengecam kekerasan terhadap wartawan
Kamis, 28 Maret 2024 23:20 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
DP3A Kota Makassar dorong program "Speak Up" menghadapi kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 18:45 Wib
TNI AD: Ada 13 oknum prajurit diduga terlibat kekerasan di Papua
Senin, 25 Maret 2024 17:46 Wib
Unhas rutin sosialisasikan cegah kekerasan seksual di kampus
Jumat, 22 Maret 2024 18:35 Wib
FKG Unhas sosialisasikan pencegahan kekerasan seksual
Rabu, 20 Maret 2024 18:32 Wib
Polres Gowa klarifikasi dugaan kekerasan tahanan anak di sel Polsek Bontomaranu
Jumat, 8 Maret 2024 1:17 Wib
KAPSS mendorong Polres Gowa tangani kasus pemerkosaan secara profesional
Selasa, 5 Maret 2024 17:26 Wib