Makassar (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum kekeraasan jurnalis, yang tergabung dalam LBH Pers Makassar melayangkan surat klarifikasi dan keberatan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Laporan Bidpropam Polda Suksel atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh oknum kepolisian.
Layanan surat tersebut dilayangkan di Makassar pada Senin, terkait surat laporan polisi Nomor 54-B/IX/2019/Subbag Aduan tanggal 26 September 2019 yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Sulsel.
Surat dari LBH Pers Nomor 02/LBH pers-Mks/X/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 yang ditujukan ke Bidpropam Polda Sulsel dan ditembuskan kepada Polda Sulsel.
"Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Kepala Polisi RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HA, Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Tim Penasehat Hukum, Fajriani Langgeng di Makassar.
Beberapa poin yang tertuang dalam surat tersebut yakni, meminta penjelasan atas tidak dimasukannya oknum anggota polisi berinisial GR sebagai terperiksa pemukulan jurnalis, padahal berdasarkan keterangan korban dan bukti foto dan video jelas menerangkan perbuatan oknum polisi berinisial GR tersebut.
LBH Pers Makassar juga meminta kepada Bidpropam Polda Sulsel untuk tetap melanjutkan proses etik dan disiplin tanpa menunggu proses pidananya, didasarkan pada ketentuan PP 2 Tahun 2003 pasal 12 (1) jo Perkaporli 14/2011 pasal 28 ayat (2) yang intinya menyatakan "sanksi etik dan disiplin tidak menghilangkan tuntutan pidana,"
"Oleh karenanya tidak ada alasan hukum untuk menunda proses yang dimaksud. LBH Pers Makassar meminta kepada pihak Polda Sulsel agar proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel," tegas Fajri.
Selain itu, LBH Pers Makassar juga meminta pihak Polda Sulsel untuk melakukan audit investigasi guna menemukan kebenaran peristiwa dan pelaku oknum polisi terduga pelanggar.
Berita Terkait
Polres Gowa klarifikasi dugaan kekerasan tahanan anak di sel Polsek Bontomaranu
Jumat, 8 Maret 2024 1:17 Wib
KAPSS mendorong Polres Gowa tangani kasus pemerkosaan secara profesional
Selasa, 5 Maret 2024 17:26 Wib
Presiden Jokowi: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Sabtu, 2 Maret 2024 11:55 Wib
Polisi memanggil rektor Universitas Pancasila terkait dugaan pelecehan seksual
Minggu, 25 Februari 2024 22:44 Wib
Keluarga korban pemerkosaan menuntut pelaku segera jadi tersangka
Rabu, 21 Februari 2024 22:43 Wib
Bupati Luwu minta camat dan kades aktif edukasi masyarakat cegah kekerasan
Rabu, 17 Januari 2024 20:07 Wib
Kemlu memastikan tidak ada WNI jadi korban selama kekerasan di Ekuador
Jumat, 12 Januari 2024 9:42 Wib
Dewan Pers: Perusahaan wajib berikan perlindungan hukum wartawannya
Jumat, 22 Desember 2023 10:53 Wib