Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Nepal, Jay Kumar Taman (28) divonis sembilan tahun penjara karena kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 216,89 gram di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan penjara," kata majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, di Denpasar, Selasa.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar majelis hakim.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Cokorda Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Sebelumnya dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa kasus berawal dari tertangkapnya saksi Ngir Man Gurung (dalam berkas terpisah) di Bandara Ngurah Rai Tuban.
"Lalu, saat diinterogasi terdakwa mengakui telah disuruh oleh bosnya bernama Denjo yang berada di Thailand, untuk mengambil paket sabu-sabu, dalam tas ransel dan langsung bertemu dengan terdakwa di salah satu mal di Badung," kata jaksa.
Saat terdakwa di mal itu, terdakwa langsung mengambil keranjang belanja untuk meletakkan ransel yang dibawanya. Sekitar satu jam, seseorang bernama Jon tidak datang menemui terdakwa.
Kemudian terdakwa menghubungi Beg Bahadur Tamang melalui sebuah aplikasi, dan Beg Bahadur meminta terdakwa mengirim foto setengah badan ke bawah. Setelah mengirim foto itu, Beg Bahadur mengatakan kepada terdakwa Jon akan datang untuk mengambil tas itu.
Selanjutnya, Polresta Denpasar melakukan pengintaian di sekitar mal itu, dan didapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan terdakwa sedang mendorong keranjang belanja.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan beberapa barang bukti, berupa satu handphone, tas ransel, dan satu bekas pembungkus roti di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 216,89 gram yang ditemukan dalam keranjang belanja.
"Setelah ditanyai tentang kepemilikan barang itu, terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik Beg Bahadur Taman (DPO) dan terdakwa hanya diminta menyerahkan tas ransel itu kepada seseorang bernama Jon," kata JPU.
Berita Terkait
Seorang tewas akibat kebakaran PT Pokhpand di Makassar
Selasa, 2 April 2024 2:15 Wib
Pabrik pakan ternak PT Pokphand di Makassar terbakar
Senin, 1 April 2024 19:48 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
Pesepak bola asal Brazil Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
Rudenim Makassar tahan pesepakbola tarkam asal Ghana karena tidak punya izin
Rabu, 20 Maret 2024 16:48 Wib
Pesepak bola asal Portugal Joao Cancelo akui ingin bertahan di Barcelona
Rabu, 13 Maret 2024 5:55 Wib
Sebanyak 10,2 ton kemiri asal Sidrap Sulsel diekspor ke Arab Saudi
Selasa, 12 Maret 2024 20:31 Wib
Harashta Haifa asal Jawa Barat terpilih sebagai Puteri Indonesia 2024
Sabtu, 9 Maret 2024 1:00 Wib