Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR DI mengesahkan pembagian tugas lima Pimpinan DPR RI, yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Jumat (4/10).
"Kami sampaikan bahwa hasil rapat pimpinan kedua hari Jumat (4/10) tentang pembagian bidang tugas pimpinan DPR RI," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan tugas Ketua DPR RI bersifat umum dan mencakup semua bidang koordinasi.
Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan yang dijabat Aziz Syamsuddin bertugas untuk membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, II, III, Badan Legislasi (Baleg), dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).
Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad bertugas membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Rachmat Gobel memiliki tugas membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, V, VI, dan VII.
Dan Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, IX, X, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Puan meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada.
Berita Terkait
Ketua KPU akan menanggapi tuduhan asusila di waktu yang tepat
Kamis, 18 April 2024 19:45 Wib
Menlu Wang Yi: Kerja sama RI-China wujudkan cita-cita kedua negara
Kamis, 18 April 2024 15:38 Wib
Analis ekonomi: Konflik Iran-Israel berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi RI
Kamis, 18 April 2024 13:31 Wib
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib
Kemenpora berharap kehadiran Red Sparks bisa bangkitkan voli di Indonesia
Rabu, 17 April 2024 10:54 Wib
KPU menilai tambahan alat bukti dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Senin, 15 April 2024 19:06 Wib
KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU Pemilu 2024 sesuai kerangka hukum
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
KPU: Putusan MK atas perkara PHPU Pemilu 2024 bersifat erga omnes
Senin, 15 April 2024 19:03 Wib