Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menilai tidak terdapat persoalan ketidakpastian hukum dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (UU Narkotika) yang digugat oleh terpidana mati kasus narkotika Andi.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan kalimat "pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut" dalam Pasal 132 ayat (1) jelas merujuk antara lain yang dijelaskan dalam Pasal 114 UU Narkotika.
Dengan jelasnya rujukan itu, ia mengatakan selanjutnya persoalan pidana yang diterapkan hakim terhadap pelaku tindak pidana itu menjadi kewenangan hakim.
"Mahkamah tidak berwenang mencampurinya," ujar hakim Palguna.
Terkait adil tidaknya ancaman sanksi yang diberikan kepada pemohon, Mahkamah Konstitusi menilai keadilan tidak boleh dinilai berdasarkan sudut pandang dan kepentingan pemohon sebab yang diuji adalah norma undang-undang yang berlaku umum.
Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dikatakannya harus turut dipertimbangkan, apalagi undang-undang yang dimohonkan pengujian berdampak besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Tidak boleh dilupakan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana bukan semata-mata kepentingan hukum individu, tetapi juga kepentingan hukum masyarakat dan kepentingan hukum negara," ujar hakim Palguna.
Pemohon atas nama Andi alias Aket bin Liu Kim Liong telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual-beli atau menerima narkotika golongan I berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PID/2018/PT BTN tanggal 9 Januari 2019, dengan amar putusan yang intinya menjatuhkan hukuman mati.
Berita Terkait
Polrestabes Makassar ungkap kasus peredaran narkotika jenis baru
Jumat, 5 April 2024 1:52 Wib
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut
Jumat, 29 Maret 2024 22:22 Wib
Wali Kota siap membantu pembentukan BNNK Makassar
Selasa, 20 Februari 2024 15:27 Wib
Artis Ibra Azhari terbukti konsumsi narkotika jenis sabu
Jumat, 5 Januari 2024 15:38 Wib
Pemerintah menyiapkan lapas khusus narkoba dengan keamanan ekstra
Kamis, 12 Oktober 2023 15:48 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap petani pelaku penyalahgunaan narkotika
Jumat, 29 September 2023 16:03 Wib
Polres Torut ungkap dua tersangka pengguna narkotika
Kamis, 21 September 2023 0:06 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel akui kaget dengan tingginya peredaran narkotika
Sabtu, 9 September 2023 10:59 Wib