KPK bantu Pemkot Makassar kejar aset PSU pengembang perumahan
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Pemerintah Kota Makassar mengejar aset yang belum diserahkan pengembang perumahan berupa penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) dalam hal ini Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU.
"Pemberian Fasum dan Fasos itu menjadi kewajiban pengembang. Dibawah 25 hektare diserahkan ke Pemda 30 persen dan diatas 25 hektare, 40 persen diserahkan ke Pemda," jelas Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bersama Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb kepada wartawan usai rapat di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Ia menyebutkan, sebelum tahun 2015, berdasarkan data ada sekitar 789 permohonan pembangunan perumahan, namun belum diketahui berapa yang sudah direalisasikan PSU-nya, maupun pemberian izinya. Namun darti jumlah itu, yang terdata baru 25 yang diurus sertipikatnya.
Kendati demikian, dengan kecepatan penyelesaian hanya 25 pertahun dari 789 yang terdata, maka pihaknya mengatakan perlu gerakan cepat dengan membuat program khusus soal ini.
"Dari rapat tadi pak Wali Kota bilang harus pendekatan 'out of the box, jadi kita harus bikin program khusus buat itu. Dan disepakati pertama, dari 789 data ini dipetakan dulu, mana direalisir, mana tidak, karena dalam site plan belum tentu direalisir," beber dia.
Kedua, lanjut Pahala, akan dipetakan masalah masing-masing, dari jumlah itu, apakah pengembangnya masih ada atau tidak, apakah di lapangan masih benar fasum dan fasosnya, dan apakah ada orang disitu serta masalah lainnya. Untuk itu kita libatkan tanggungjawab lembaga Real Estate Indonesia (REI) sebagai salah satu organisasi pengembang.
"Jadi kita daftar ini, kita kasih REI, cari anggota anda, kalau memang ada serahkan. Jangan suruh Pemda mengejar-ngejar lagi apalagi mohon-mohon, tidak begitu, kita mintakan ke REI soal itu," tegasnya.
Ia mengungkapkan, untuk mendapatkan aset itu, REI juga didudukkan dalam Kelompok Kerja (Pokja) bersama Dinas Perumahan guna mempercepat proses penyerahan PSU tersebut apalagi yang belum diserahkan.
"Kalau ada masalah, maka Kejaksaan Negeri akan memprosesnya bersama. Misalnya, soal legal, gimana caranya supaya bisa diambil karena itu milik Pemda, tapi jangan juga melanggar hukum. Dari kejaksaan ada wakilnya dari seksi Datun (Perdata Tata Usaha) untuk membantu," ungkap dia.
Kuncinya, dari 789 itu, sebut dia, dipetakan mana yang bermasalah, mana yang tidak. Sehingga saat di lapangan nanti mudah di ketahui. Selain itu masih dilihat progresnya, artinya disepakati dilihat mana yang direalisasi mana tidak, dan mana bermasalah.
"Akan dicari legalnya, kalau memang tidak (belum diserahkan), segera diserahkan ke Pemda untuk disertipikatkan," tambah Pahala kepada awak media di ruang rapat Wali Kota Makassar.
Kendati demikian, persoalan ini tidak mudah, sebab diperlukan waktu panjang apalagi nantinya bersoal hukum. Tetapi dengan pelibatan pihak terkait, targetnya bisa selesai dua tahun kedepan.
Sementara Pj Wali Kota, Iqbal Suhaeb mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan tindakan setelah tim terbentuk untuk segera mendesak pengembang perumahan memberikan PSU kepada Pemkot Makassar karena itu merupakan kewajiban mereka yang sudah diatur dalam peraturan.
"Semua yang disepakati akan kita jalankan, tentunya dengan bantuan KPK serta pihak kejaksaan dan pihak terkait akan membantu kita mencari hak-hak aset pemerintah yang belum diserahkan pengembang perumahan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengutus tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam hal pencegahan perilaku korupsi di berbagai lini serta mengawasi Pemerintah Daerah dalam hal penyalahgunaan anggaran dan wewenangnya.
"Pemberian Fasum dan Fasos itu menjadi kewajiban pengembang. Dibawah 25 hektare diserahkan ke Pemda 30 persen dan diatas 25 hektare, 40 persen diserahkan ke Pemda," jelas Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bersama Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb kepada wartawan usai rapat di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Ia menyebutkan, sebelum tahun 2015, berdasarkan data ada sekitar 789 permohonan pembangunan perumahan, namun belum diketahui berapa yang sudah direalisasikan PSU-nya, maupun pemberian izinya. Namun darti jumlah itu, yang terdata baru 25 yang diurus sertipikatnya.
Kendati demikian, dengan kecepatan penyelesaian hanya 25 pertahun dari 789 yang terdata, maka pihaknya mengatakan perlu gerakan cepat dengan membuat program khusus soal ini.
"Dari rapat tadi pak Wali Kota bilang harus pendekatan 'out of the box, jadi kita harus bikin program khusus buat itu. Dan disepakati pertama, dari 789 data ini dipetakan dulu, mana direalisir, mana tidak, karena dalam site plan belum tentu direalisir," beber dia.
Kedua, lanjut Pahala, akan dipetakan masalah masing-masing, dari jumlah itu, apakah pengembangnya masih ada atau tidak, apakah di lapangan masih benar fasum dan fasosnya, dan apakah ada orang disitu serta masalah lainnya. Untuk itu kita libatkan tanggungjawab lembaga Real Estate Indonesia (REI) sebagai salah satu organisasi pengembang.
"Jadi kita daftar ini, kita kasih REI, cari anggota anda, kalau memang ada serahkan. Jangan suruh Pemda mengejar-ngejar lagi apalagi mohon-mohon, tidak begitu, kita mintakan ke REI soal itu," tegasnya.
Ia mengungkapkan, untuk mendapatkan aset itu, REI juga didudukkan dalam Kelompok Kerja (Pokja) bersama Dinas Perumahan guna mempercepat proses penyerahan PSU tersebut apalagi yang belum diserahkan.
"Kalau ada masalah, maka Kejaksaan Negeri akan memprosesnya bersama. Misalnya, soal legal, gimana caranya supaya bisa diambil karena itu milik Pemda, tapi jangan juga melanggar hukum. Dari kejaksaan ada wakilnya dari seksi Datun (Perdata Tata Usaha) untuk membantu," ungkap dia.
Kuncinya, dari 789 itu, sebut dia, dipetakan mana yang bermasalah, mana yang tidak. Sehingga saat di lapangan nanti mudah di ketahui. Selain itu masih dilihat progresnya, artinya disepakati dilihat mana yang direalisasi mana tidak, dan mana bermasalah.
"Akan dicari legalnya, kalau memang tidak (belum diserahkan), segera diserahkan ke Pemda untuk disertipikatkan," tambah Pahala kepada awak media di ruang rapat Wali Kota Makassar.
Kendati demikian, persoalan ini tidak mudah, sebab diperlukan waktu panjang apalagi nantinya bersoal hukum. Tetapi dengan pelibatan pihak terkait, targetnya bisa selesai dua tahun kedepan.
Sementara Pj Wali Kota, Iqbal Suhaeb mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan tindakan setelah tim terbentuk untuk segera mendesak pengembang perumahan memberikan PSU kepada Pemkot Makassar karena itu merupakan kewajiban mereka yang sudah diatur dalam peraturan.
"Semua yang disepakati akan kita jalankan, tentunya dengan bantuan KPK serta pihak kejaksaan dan pihak terkait akan membantu kita mencari hak-hak aset pemerintah yang belum diserahkan pengembang perumahan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengutus tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam hal pencegahan perilaku korupsi di berbagai lini serta mengawasi Pemerintah Daerah dalam hal penyalahgunaan anggaran dan wewenangnya.