Banjarmasin (ANTARA) - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III B Banjarbaru diamankan petugas lapas bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan tertangkap tangan saat menyimpan 53,44 gram sabu-sabu.
"Terungkapnya napi simpan sabu ini berkat kerja sama kami dengan petugas lapas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Jumat.
Tindakan warga binaan pemasyarakatan lapas setempat, bernama Erik Thomas Sibunanto (25) itu, diketahui petugas lapas yang mencurigai gerak-geriknya.
Anggota Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk melakukan penindakan.
"Pelaku menyimpan sabu dalam sebuah tas pinggang warna hitam yang dibawanya. Saat digeledah ditemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 53,44 gram serta satu buah 'handphone'," kata Wisnu.
Napi itu kemudian digiring ke polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim Subdit I Ditresnarkoba masih berupaya melakukan pengembangan penanganan jaringan pelaku yang memasok barang haram tersebut ke lapas.
Ketika dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah, Kepala Keamanan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas III B Banjarbaru Fikri Rahmadian menyatakan pelaku bakal mendapatkan sanksi berat di internal lapas.
"Tentu bagi warga binaan yang melakukan kesalahan apalagi sampai menyelundupkan narkotika, ada sanksinya. Termasuk hak-haknya seperti mendapatkan remisi dan sebagainya tidak akan diberikan," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Erik yang diketahui beralamat di Jalan Kayu Keruing, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu, terpidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara.
Pelaku mulai ditahan pada 27 Januari 2017 di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan selanjutnya dipindah ke Lapas Banjarbaru sejak 26 September 2018.
Berita Terkait
Dinas Perkim Sulbar gunakan aplikasi digital untuk simpan data
Sabtu, 3 Februari 2024 17:25 Wib
Pakar farmasi : Obat boleh dipindahkan ke wadah lain tapi ada syaratnya
Selasa, 21 November 2023 12:28 Wib
WhatsApp mengenalkan fitur "simpan pesan" untuk mudahkan pengguna
Sabtu, 22 April 2023 8:19 Wib
KemenKop UKM menerbitkan SE moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam
Jumat, 17 Februari 2023 13:46 Wib
Bareskrim Polri panggil sejumlah saksi terkait penyelidikan baru Indosurya
Senin, 6 Februari 2023 15:59 Wib
Diskop dan UKM Makassar lakukan pendampingan program Lorong Wisata
Selasa, 10 Januari 2023 18:58 Wib
Diskop UKM Sulsel sosialisasikan Izin Usaha Simpan Pinjam
Jumat, 18 November 2022 13:14 Wib
Penyidik Bareskrim Polri kembali menahan petinggi KSP Indosurya Henry Surya
Jumat, 8 Juli 2022 16:18 Wib