Lembaga Adat Kerajaan Gowa dikukuhkan untuk lestarikan adat istiadat
Makassar (ANTARA) - Lembaga Adat Kerajaan Gowa kembali digelar oleh Sombayya Ri Gowa Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaeng Lembang Parang Batara Gowa III Raja Gowa ke-38, yang dikukuhkan sebagai wujud pelestarian adat istiadat Kabupaten Gowa.
Pengukuhan Lembaga Adat Kerajaan Gowa ini turut dirangkaikan dengan rapat kerja yang berlangsung di Hotel Sultan Alauddin and Convention tepatnya di area kampus I UIN Alauddin Makassar, Jalan Sultan Alauddin Makassar, Minggu.
Sombayya Ri Gowa, Andi Kumala Idjo mengatakan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat menjadi salah satu adat sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan karakteristik masyarakat adat.
“Tentunya menjadi sebuah harapan kita bersama untuk senantiasa menjaga adat tradisi dan budaya kita karena ini sangat penting dengan adanya Undang-Undang yang mendasari dan tentu ini semua tanggung jawab untuk bersama-sama,” ujarnya.
Andi Kumala menyampaikan bahwa pemerintah pusat ke depan berharap agar produk budaya bisa dijadikan sumber ekonomi bagi masyarakat.
“Harapan kita adalah bersama-sama dengan pemerintah untuk bersinergitas dalam membangun serta memajukan kebudayaan dan kepariwisataan,” lanjutnya.
Lembaga Adat Kerajaan Gowa ini diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah berkaitan dengan permasalahan adat dan budaya yang ada di Kabupaten Gowa dan Sulawesi Selatan pada khusunya.
Pengukuhan lembaga adat tersebut juga diharapkan dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan. Dan bersama-sama membangun Kabupaten Gowa menjadi lebih baik dan maju, saling menghargai dan memahami kebersamaan lembaga adat yang ada di Gowa.
Usai pengukuhan, Raja Gowa ke-38 juga menganugerahkan gelar kehormatan “Daeng” kepada Kapolres Gowa AKBP Shinto, S.I.K. M.Si bersama dengan istrinya.
Pengukuhan Lembaga Adat Kerajaan Gowa ini turut dirangkaikan dengan rapat kerja yang berlangsung di Hotel Sultan Alauddin and Convention tepatnya di area kampus I UIN Alauddin Makassar, Jalan Sultan Alauddin Makassar, Minggu.
Sombayya Ri Gowa, Andi Kumala Idjo mengatakan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat menjadi salah satu adat sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan karakteristik masyarakat adat.
“Tentunya menjadi sebuah harapan kita bersama untuk senantiasa menjaga adat tradisi dan budaya kita karena ini sangat penting dengan adanya Undang-Undang yang mendasari dan tentu ini semua tanggung jawab untuk bersama-sama,” ujarnya.
Andi Kumala menyampaikan bahwa pemerintah pusat ke depan berharap agar produk budaya bisa dijadikan sumber ekonomi bagi masyarakat.
“Harapan kita adalah bersama-sama dengan pemerintah untuk bersinergitas dalam membangun serta memajukan kebudayaan dan kepariwisataan,” lanjutnya.
Lembaga Adat Kerajaan Gowa ini diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah berkaitan dengan permasalahan adat dan budaya yang ada di Kabupaten Gowa dan Sulawesi Selatan pada khusunya.
Pengukuhan lembaga adat tersebut juga diharapkan dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan. Dan bersama-sama membangun Kabupaten Gowa menjadi lebih baik dan maju, saling menghargai dan memahami kebersamaan lembaga adat yang ada di Gowa.
Usai pengukuhan, Raja Gowa ke-38 juga menganugerahkan gelar kehormatan “Daeng” kepada Kapolres Gowa AKBP Shinto, S.I.K. M.Si bersama dengan istrinya.