Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan secara resmi merilis penetapan jumlah minimal syarat dukungan dan persebaran dukungan calon perseorangan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Selayar pada 2020.
"Jumlah minimal syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan dalam pelaksanaan bursa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 harus memenuhi kuota standar dukungan, sekurang-kurangnya 9.161 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin di Selayar, Selasa.
Persebaran dukungan yang dimaksud minimal terdapat sekurang-kurangnya di enam wilayah kecamatan yang ada di kabupaten itu, hal ini didasarkan pada berita acara KPU Kepulauan Selayar Nomor : 190/Pl.022/BA/7301/KPU-Kab/X/2019.
KPU Kepulauan Selayar sebelumnya telah menfasilitasi penyelenggaraan sosialisasi tahapan pilkada dan persyaratan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Sosialisasi ini, kata Nandar telah dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP), Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berita Terkait
Kuota haji Selayar meningkat menjadi 118 pada 2024
Selasa, 9 April 2024 19:57 Wib
Kemenkes tugaskan empat nakes di Selayar terkait program Nusantara Sehat
Senin, 1 April 2024 2:16 Wib
Basarnas tutup operasi pencarian korban Kapal Yuiee II di Perairan Selayar
Kamis, 21 Maret 2024 20:55 Wib
Basarnas tambah tiga hari pencarian korban Kapal Yuiee Jaya II tenggelam
Selasa, 19 Maret 2024 17:10 Wib
Tim SAR Gabungan temukan dua pelampung diduga milik Kapal Yuiee Jaya 2
Jumat, 15 Maret 2024 21:25 Wib
Pemkab Selayar siap fasilitasi pemulangan korban KM Yuiee Jaya
Jumat, 15 Maret 2024 2:20 Wib
Pesawat TNI AU bantu pencarian 21 korban Kapal Yuiee di perairan Selayar
Kamis, 14 Maret 2024 22:11 Wib
Literasi SDN Jinato Selayar meningkat hingga 400 persen lewat Kurikulum Merdeka
Kamis, 14 Maret 2024 2:50 Wib