Wakil Wali Kota Parepare sayangkan 582 ASN tidak hadiri HKN
Makassar (ANTARA) - Wakil Wali Kota Parepare, Pangeran Rahim menyayangkan atas ketidakhadiran sebanyak 582 orang aparatur sipil negara (ASN) pada upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2019 di pelataran kantor wali kota setempat.
"Seluruh ASN yang tidak ikut upacara HKN yang lalu pada hari ini telah menghadiri panggilan agar tidak mengulang kesalahan yang sama," ujar Pangeran Rahim saat memberikan arahan di hadapan para ASN tersebut di Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa.
Ia menyayangkan dengan kejadian yang dilakukan aparatur negara dan pelayan masyarakat tidak menjadi contoh yang baik. Oleh karena itu ia menyarankan jika masih ada kemauan untuk berubah maka tentu tidak akan melakukan hal yang sama.
"Mari kita masuki semangat yang baru dan kita ubah sedikit demi sedikit kebiasaan kita. Marilah kita rajin masuk kantor dan beribadah untuk mendapatkan ketenangan," harap Pangeran
Dia mengimbau jajarannya sebagai ASN yang melayani masyarakat agar harus memberikan manfaat kepada seluruh warga serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya.
"Semakin banyak masyarakat yang kita layani, makin bermanfaat pula lah kita untuk mereka," tambahnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Parepare M Husni Syam menyampaikan ASN memiliki kode etik dan diatur dalam Undang-undang yang harus dipatuhi dan dipedomani oleh pegawai negara ini.
"Jika tidak dipatuhi akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya seraya menyebut kode etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai dan PP 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.
Husni mengatakan pihaknya juga akan mengevaluasi ASN dengan tingkat kehadiran mulai dari Januari sampai akhir tahun ini
"Jika sampai ada yang tidak hadir sampai 40 hari, kami bisa diberikan sanksi berat yakni pemberhentian secara tidak hormat," ucapnya menegaskan.
Husni berharap seluruh ASN untuk mengambil hikmah dari pertemuan tersebut dan mengharapkan untuk apel, serta upacara yang digelar nantinya wajib diikuti seluruh ASN tanpa terkecuali.
Senada juga dengan epala BKPSDM Kota Parepare H Gustam Kasim yang mengimbau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Parepare agar memantau langsung kedisiplinan pegawai yang ada di instansinya.
"Kalau ada staf yang malas masuk kantor dan sudah berhari-hari atau berbulan-bulan tanpa ada keterangan yang jelas, maka harus ada ketegasan dengan memberikan sanksi sesuai dalam PP nomor 53 tahun 2010," tegas Gustam.
"Seluruh ASN yang tidak ikut upacara HKN yang lalu pada hari ini telah menghadiri panggilan agar tidak mengulang kesalahan yang sama," ujar Pangeran Rahim saat memberikan arahan di hadapan para ASN tersebut di Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa.
Ia menyayangkan dengan kejadian yang dilakukan aparatur negara dan pelayan masyarakat tidak menjadi contoh yang baik. Oleh karena itu ia menyarankan jika masih ada kemauan untuk berubah maka tentu tidak akan melakukan hal yang sama.
"Mari kita masuki semangat yang baru dan kita ubah sedikit demi sedikit kebiasaan kita. Marilah kita rajin masuk kantor dan beribadah untuk mendapatkan ketenangan," harap Pangeran
Dia mengimbau jajarannya sebagai ASN yang melayani masyarakat agar harus memberikan manfaat kepada seluruh warga serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya.
"Semakin banyak masyarakat yang kita layani, makin bermanfaat pula lah kita untuk mereka," tambahnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Parepare M Husni Syam menyampaikan ASN memiliki kode etik dan diatur dalam Undang-undang yang harus dipatuhi dan dipedomani oleh pegawai negara ini.
"Jika tidak dipatuhi akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya seraya menyebut kode etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai dan PP 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.
Husni mengatakan pihaknya juga akan mengevaluasi ASN dengan tingkat kehadiran mulai dari Januari sampai akhir tahun ini
"Jika sampai ada yang tidak hadir sampai 40 hari, kami bisa diberikan sanksi berat yakni pemberhentian secara tidak hormat," ucapnya menegaskan.
Husni berharap seluruh ASN untuk mengambil hikmah dari pertemuan tersebut dan mengharapkan untuk apel, serta upacara yang digelar nantinya wajib diikuti seluruh ASN tanpa terkecuali.
Senada juga dengan epala BKPSDM Kota Parepare H Gustam Kasim yang mengimbau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Parepare agar memantau langsung kedisiplinan pegawai yang ada di instansinya.
"Kalau ada staf yang malas masuk kantor dan sudah berhari-hari atau berbulan-bulan tanpa ada keterangan yang jelas, maka harus ada ketegasan dengan memberikan sanksi sesuai dalam PP nomor 53 tahun 2010," tegas Gustam.