Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Baghdad, Irak berhasil membebaskan dua wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yakni Tuti (38) dan Lina Pratiwi (32) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Irak.
"Kami mendapatkan informasi bahwa keduanya sudah berada di KBRI Baghdad dan kondisinya cukup baik," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jabar, Jejen Nurjanah di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang diterima SBMI dari KBRI Baghdad kedua buruh migrant asal Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan tersebut sempat melarikan diri pada Rabu, (29/10) dan diselamatkan oleh sopir taksi dan masyarakat serta diserahkan kepada pihak kepolisian di Erbil.
Menerima informasi tersebut pihak KBRI kemudian berkoordinasi dan bernegoisasi bahwa kedua wanita tersebut merupakan warga Indonesia yang menjadi korban TPPO akhirnya keduanya diizinkan untuk dibawa ke Sekretariat KBRI Baghdad.
Kondisi hari yang sudah malam ditambah jarak dari KBRI ke kantor kepolisian di Erbil mencapai 500 km (delapan jam perjalanan darat) serta banyak pos pengamanan dan bukan merupakan jalur aman karena banyak kelompok bersenjata maka diputuskan untuk menjemut Lina dan Tuti dilakukan keesokan harinya atau pada Kamis, (30/10).
"Informasi yang kami terima kedua TKW asal Kabupaten Sukabumi tersebut saat dijemput dalam kondisi sehat dan saat ini tinggal mengurus kepulangan mereka ke kampung halamannya di Sukabumi," tambahnya.
Jejen mengatakan dalam penyelamatan korban TPPO tersebut KBRI Baghdad tidak hanya menyelamatkan Tuti dan Lina saja tetapi, ada dua wanita lainnya Septiani Almukorohmah (24) dan Rustia (31) yang merupakan korban TPPO asal Karawang, Jabar.
Dari hasil interview kepada keempat buruh migran ini terungkap Lina dan Tuti diberangkatkan oleh agen berinisial H yang beralamat di Bekasi, sedangkan Rustia dan Septiani diberangkatkan oleh agen berinisial R warga Cipayung, Jakarta Timur.
Keempat TKW ilegal ini dikirim ke Provinsi Dahuk, wilayah Kurdistan, sebelah utara Irak untuk bekerja. Informasinya Lina dan Tuti membuat paspor di Lampung yang diduga oknum agen tersebut telah memalsukan identitas korban.
SBMI pun saat ini masih terus berkoordinasi dengan KBRI Baghdad agar keempat korban TPPO itu bisa segera dipulangkan ke Indonesia. Sementara, untuk upah mereka selama bekerja di Irak sejak Februari belum diketahui apakah dibayarkan oleh majikannya atau tidak.
Sebelumnnya diberitakan dua wanita asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO ke Irak. Mereka diiming-imingi bekerja di salah satu rumah makan Qatar dengan upah Rp9 juta hingga Rp10 juta, namun dalam perjalanan keduanya malah diberangkatkan ke Erbil, Irak untuk dijual ke agen menyalur tenaga kerja di negara tersebut.
Berita Terkait
Indonesia dorong "illegal fishing" jadi TOC pada forum ke-61 AALCO
Selasa, 3 Oktober 2023 11:37 Wib
Pemerintah Sulbar menghentikan tambang ilegal di Korossa
Kamis, 3 Agustus 2023 23:07 Wib
Pemprov Sulbar tertibkan tambang ilegal
Rabu, 31 Mei 2023 5:28 Wib
KKP menangkap enam kapal ikan asing di Perairan Natuna dan Sulawesi
Senin, 10 April 2023 12:01 Wib
Dirjen Gakkum KLHK tanggapi putusan In Absentia kasus illegal logging
Jumat, 24 Februari 2023 22:12 Wib
SWI temukan 80 pinjol dan 9 pegadaian tak berizin di sepanjang Desember 2022
Rabu, 28 Desember 2022 6:24 Wib
Hutan mangrove Sulbar banyak rusak akibat illegal loging
Rabu, 26 Oktober 2022 5:16 Wib
Tersangka "illegal logging" DPO segera disidangkan secara In absentia
Kamis, 7 Juli 2022 15:42 Wib