Shanghai (ANTARA) - Media pemerintah China pada Senin mendesak otoritas untuk mengambil "aturan lebih tegas" terhadap pengunjuk rasa di Hong Kong yang merusak Kantor Berita negara Xinhua dan sejumlah bangunan lainnya selama akhir pekan, dan mengatakan kekerasan tersebut melanggar aturan hukum Hong Kong.
Dalam tajuk rencana, surat kabar China Daily dukungan pemerintah mengeritik serangan "nakal" oleh pengunjuk rasa "naif", dan menambahkan, "Mereka pasti kalah hanya karena kekerasan mereka akan berujung pada hukuman berat."
Polisi menembakkan gas air mata kepada pengunjuk rasa berpakaian hitam pada Sabtu dalam beberapa kekerasan brutal di pusat bisnis Asia dalam beberapa pekan. Massa membakar stasiun metro dan merusak sejumlah bangunan, termasuk jaringan kedai kopi asal AS, Starbucks.
Aksi protes anti-pemerintah selama lima bulan belakangan di bekas koloni Inggris tersebut menjadi tantangan terdahsyat bagi pemerintahan Presiden Xi Jinping sejak dilantik pada akhir 2012.
Pengunjuk rasa marah atas campur tangan China terhadap kebebasan Hong Kong, termasuk sistem hukum, sejak pusat bisnis Asia itu diserahkan kepada pemerintah China pada 1997. China membantah tuduhan tersebut.
Tabloid Global Times pada Minggu mengecam tindakan massa yang menyerang Kantor Berita Xinhua dan menyeru lembaga penegak hukum Hong Kong untuk menindak tegas.
"Karena citra lambang Xinhua, pengrusakan salah satu cabangnya tidak hanya menjadi provokasi terhadap aturan hukum Hong Kong, namun juga terhadap pemerintah pusat dan daratan China, yang menjadi tujuan utama para perusuh," katanya.
Pada Jumat (1/11) seusai pertemuan para pimpin senior China, seorang pejabat China mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan separatisme atau ancaman terhadap keamanan nasional di Hong Kong dan akan "menyempurnakan" langkah itu untuk menunjuk pemimpin Hong Kong.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
SAR Gabungan masih cari dua korban hilang dampak longsor di Toraja
Minggu, 14 April 2024 19:43 Wib
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut
Jumat, 29 Maret 2024 22:22 Wib
Kantor Imigrasi Polewali Mandar berikan santunan kepada anak yatim
Jumat, 29 Maret 2024 17:24 Wib
Imigrasi Polewali Mandar teken PKS Layanan Jempol MaMa dengan Pemkab Mamasa
Kamis, 21 Maret 2024 15:38 Wib
Kemenag: KUA bakal jadi "hub" urusan agama, bukan hanya soal pernikahan
Kamis, 14 Maret 2024 15:02 Wib
Tim SAR mulai cari 22 kru KM Dewi Jaya II yang tenggelam di Selayar Sulsel
Rabu, 13 Maret 2024 7:19 Wib