Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan kelurahan sadar pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan kelurahan sadar pengawasan untuk dijadikan percontohan bagi kelurahan lain," sebut Komisioner Bawaslu Makassar Sri Wahyuni Ningsih, Selasa.
Ia mengatakan cara ini merupakan salah satu metode untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada serentak dengan melakukan sosialisasi secara masif agar pesan tersebut sampai.
"Salah satu fokus utama kami adalah melakukan pencegahan. Karena itu untuk persiapan Pilkada ini kami akan melakukan sosialisasi kepada beberapa kelompok masyarakat," papar Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar ini
Sosialisasi tersebut, kata dia, salah satunya pencegahan politik uang dan hal- lain yang seharusnya tidak dilakukan oleh masyarakat atau calon peserta selama tahapan pemilihan berlangsung.
Dengan hadirnya kelurahan sadar pengawas Pilkada, lanjutnya, diharapkan dapat meminimalisir gerakan atau cara-cara yang melanggar aturan, sehingga output dihasilkan nanti bermanfaat demi terciptanya pesta demokrasi bersih dan berintegritas sesuai tujuan bersama.
Terkait dengan adanya mahar politik diberlakukan beberapa Partai Politik dalam hal penjaringan bakal calonnya, Sri mengungkapkan, itu bukan ranah Bawaslu, tetapi pihaknya tetap mengimbau agar sebaiknya Parpol tidak menjalankan model seperti itu.
"Kalau soal penjaringan di Partai Politik, kami tidak masuk kesitu, tapi kami tentu sudah mengingatkan (kontestan) untuk tidak memberikan mahar politik," ujarnya menyarankan.
Mengenai dengan persiapan tahapan penyerahan dukungan kepada Bakal Calon dari Perseorangan atau Independen syaratnya mengumpulkan dukungan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sebanyak 72.570 ribu lembar wajib pilih atau 7,5 persen jumlah pemilih tetap 2020, pihaknya meminta bakal calon harus fair.
"Kami mengimbau masyarakat, atau tim dari bakal calon untuk tidak melakukan tindakan yang bisa dimaknai sebagai perbuatan memalsukan daftar dukungan atau memberikan identitas palsu dalam memberikan dukungan kepada calon perseorangan, sebab sanksinya jelas, didiskualifikasi," kata Sri menegaskan.
Berita Terkait
Erupsi Gunung Ruang, 14 penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar dibatalkan
Sabtu, 20 April 2024 7:06 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib