Bogor (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil memberikan penghargaan Kategori Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kabupaten/Kota terbaik I tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis malam.
"Mudah-mudahan ini akan memacu kami bekerja dengan keras dalam rangka melayani kepentingan masyarakat dan mewariskan Kabupaten Bogor kepada generasi selanjutnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Bogor, Jumat.
Penghargaan yang diserahkan dalam acara Sehari Bersama Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah itu, menurut Burhan, didedikasikan untuk masyarakat yang turut serta melakukan pemanfaatan ruang bersama Pemkab Bogor.
Burhan mengatakan, ke depan Pemkab Bogor akan konsisten melakukan penertiban dengan pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten/kota yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
"Agar pengendalian ruang di Kabupaten Bogor lebih baik di masa mendatang dengan adanya penertiban-penertiban," tutur Burhan.
Pemkab Bogor juga sudah melakukan penataan setu dan embung karena Menteri ATR menekankan pada penertiban tanah terlantar, penertiban wilayah Puncak, serta penertiban ruang terbuka hijau perkotaan dan sungai.*
Berita Terkait
Bulog siapkan 20 ton beras dalam GPM di Kabupaten Bone
Rabu, 27 Maret 2024 20:43 Wib
Dinas TPHP Gowa perketat penerapan aturan perlindungan lahan pertanian
Rabu, 27 Maret 2024 2:02 Wib
Kepala Desa Karutan Luwu divonis melanggar aturan Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 Wib
Pemprov Sulsel ajak masyarakat hadiri buka puasa akbar di Kabupaten Bone
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
18 daerah di Sulsel terima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM 2023
Selasa, 26 Maret 2024 14:21 Wib
Pemprov Sulsel berikan 200 ribu bibit ikan ke Kabupaten Barru
Sabtu, 23 Maret 2024 8:11 Wib
Gakkum KLHK tangkap kepala desa diduga rusak hutan lindung di Bone
Kamis, 21 Maret 2024 19:08 Wib
Bupati Pangkep berikan bantuan bahan pokok kepada masyarakat Tamangapa
Kamis, 21 Maret 2024 14:48 Wib