Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak akan berhenti menuntut kontribusi dari PT Energy Equity Epic Sengkang (PT EEES).
Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel A. Muallim di Makassar, Selasa, mengatakan, penegasan itu akan disampaikan pada pertemuan dengan pihak PT EEES, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Dirut PLN, BP Migas, Gubernur Sulsel, Bupati Wajo serta anggota DPRD Wajo besok (12/5) di Jakarta.
Selain itu, Pemprov Sulsel akan menyampaikan banyak tuntutan lainnya, namun yang paling utama mengenai bagi hasil yang diberikan PT EEES kepada Pemprov dan pemerintah kabupaten sesuai tuntutan dari masyarakat Wajo terkait kontribusi dari operator pembangkit listrik yang beroperasi sejak 24 Oktober 1970 itu.
"Coorporate development EEES terhadap masyarakat belum tuntas. Kalau bisa kita sudah mendapatkan bagi hasil dari situ," ujarnya.
Ia mengilustrasikan, kondisi PT EEES layaknya "jeruk makan jeruk". Istilah tersebut digunakannya karena perusahaan tersebut melakukan jual beli gas hanya antarperusahaan dan rekanan bisnisnya saja.
Akibatnya, harga tidak bisa naik dan mencapai angka yang cukup untuk bagi hasil. "Pada pertemuan besok kita juga akan upayakan untuk masuknya perusahaan lokal sebagai pembeli atau masuk ke dalam pasar," ujarnya.
Jika perlu, lanjutnya, pemerintah provinsi atau kabupaten memiliki saham dalam perusahaan tersebut. "Pemprov memiliki saham enam persen atau pemprov tidak perlu tapi kabupaten memiliki saham 12 persen," ujarnya.
Menurutnya, masalah ini tidak akan tuntas hanya melalui pertemuan besok. Namun, diharapkan akan ada saling pengertian antara semua pihak yang terkait.
"Kita juga tidak ingin persoalan ini mematikan investasi, kita harus tetap jaga keseimbangan karena tanpa perusahaan tersebut pasokan listrik kita akan terganggu," ujarnya yang menyatakan kesiapannya jika gubernur tidak sempat hadir pada pertemuan yang rencananya digelar di Gedung Nusantara MPR Jakarta tersebut .
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengharapkan dari pertemuan besok akan terbangun komitmen baru dengan BP Migas, Kementerian Keuangan dan PT EEES.
Pemprov menilai, kondisi ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Wajo belum menerima dana bagi hasil dari EEES, sementara BP Migas dan Depkeu belum bisa berbuat banyak.(T.KR-RY/F003)
Berita Terkait
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Polda Sulsel bentuk satgas untuk urai kemacetan Poros Maros-Bone akibat pelebaran jalan
Selasa, 23 April 2024 20:38 Wib
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Kejati Sulsel menangkap dua orang buronan kasus perzinaan
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib
60 ASN Kemenkumham Sulsel ikuti uji kompetensi
Selasa, 23 April 2024 15:46 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel tebar 160 ribu benih ikan di Soppeng
Selasa, 23 April 2024 15:38 Wib
eFishery bersama KKP bersama mitra luncurkan budidaya tradisional plus
Selasa, 23 April 2024 15:01 Wib