Bapemperda DPRD Sulsel tunda pembahasan enam Ranperda tahun 2020
Makassar (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel menunda pembahasan pengusulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2020 yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Ada enam usulannya, tapi belum bisa dibahas karena hanya disampaikan secara lisan bahkan drafnya juga belum lengkap," tutur Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Azhar Arsyad seusai rapat di kantor DPRD setempat, Makassar, Rabu.
Ia mengatakan penundaan pembahasan tersebut karena materi dan bahannya belum lengkap, sehingga diminta untuk segera merampungkan. Bahkan bagi beberapa Ranperda yang sifatnya perubahan tentunya tidak memerlukan penambahan naskah akademin.
"Diantaranya ada Ranperda perubahan Perda dan kita minta bila sudah masuk 40 persen tidak perlu dibuatkan naskah akademik baru, tinggal yang ada saja diperbaiki mengingat masa pembahasan yang sempit waktunya," tutur Ketua DPW PKB Sulsel ini.
Tidak sampai disitu, ia meminta saat pembahasan lanjutan nanti, pengusul harus hadir dan tidak diwakili seperti yang terjadi dalam rapat tadi.
Disepakati pula untuk pengajuan draf dari Pemrov Sulsel segera diselesaikan guna kelanjutan pembahasan Ranperda dan diberikan waktu paling lambat tanggal 21 November 2019 mulai dibahas.
"Karena ini sifatnya resmi, saya minta mau secara tertulis dan dirincikan termasuk anggarannya. Karena apa, jangan sampai sudah jalan ditengah anggarannya tidak tersedia," katanya.
Azhar menambahkan, sesuai dengan batasan waktu diberikan paling lambat sebelum pembahasan Ranperda APBD 2020, semua sudah harus dirampungkan. Bila tidak sesuai maka Bapemperda tidak menindaklajuti ke pembahasan selanjutnya termasuk tidak dibentuk Panitia Khusus.
Dari pantauan saat rapat pembahasan Bapemperda juga mencuat beberapa komentar dari peserta rapat agar naskah akademik nantinya tidak disadur, maupun di duplikasi atau diistilahkan 'Copy Paste' subtansinya dari Ranperda lama.
Enam Ranperda yang diajukan Pemprov Sulsel yakni Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stategis Provinsi Kawasan Wisata Alam Malino Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pendirian BUMD Penerima Participating Inters 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Wajo. Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah.
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 3 tahun 2005 tentang Garis Sampadang Jalan. Dan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 5 tahun 2014 tentang Penyetaran Modal Pemerintah Daerah.
"Ada enam usulannya, tapi belum bisa dibahas karena hanya disampaikan secara lisan bahkan drafnya juga belum lengkap," tutur Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Azhar Arsyad seusai rapat di kantor DPRD setempat, Makassar, Rabu.
Ia mengatakan penundaan pembahasan tersebut karena materi dan bahannya belum lengkap, sehingga diminta untuk segera merampungkan. Bahkan bagi beberapa Ranperda yang sifatnya perubahan tentunya tidak memerlukan penambahan naskah akademin.
"Diantaranya ada Ranperda perubahan Perda dan kita minta bila sudah masuk 40 persen tidak perlu dibuatkan naskah akademik baru, tinggal yang ada saja diperbaiki mengingat masa pembahasan yang sempit waktunya," tutur Ketua DPW PKB Sulsel ini.
Tidak sampai disitu, ia meminta saat pembahasan lanjutan nanti, pengusul harus hadir dan tidak diwakili seperti yang terjadi dalam rapat tadi.
Disepakati pula untuk pengajuan draf dari Pemrov Sulsel segera diselesaikan guna kelanjutan pembahasan Ranperda dan diberikan waktu paling lambat tanggal 21 November 2019 mulai dibahas.
"Karena ini sifatnya resmi, saya minta mau secara tertulis dan dirincikan termasuk anggarannya. Karena apa, jangan sampai sudah jalan ditengah anggarannya tidak tersedia," katanya.
Azhar menambahkan, sesuai dengan batasan waktu diberikan paling lambat sebelum pembahasan Ranperda APBD 2020, semua sudah harus dirampungkan. Bila tidak sesuai maka Bapemperda tidak menindaklajuti ke pembahasan selanjutnya termasuk tidak dibentuk Panitia Khusus.
Dari pantauan saat rapat pembahasan Bapemperda juga mencuat beberapa komentar dari peserta rapat agar naskah akademik nantinya tidak disadur, maupun di duplikasi atau diistilahkan 'Copy Paste' subtansinya dari Ranperda lama.
Enam Ranperda yang diajukan Pemprov Sulsel yakni Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stategis Provinsi Kawasan Wisata Alam Malino Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pendirian BUMD Penerima Participating Inters 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Wajo. Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah.
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 3 tahun 2005 tentang Garis Sampadang Jalan. Dan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 5 tahun 2014 tentang Penyetaran Modal Pemerintah Daerah.